Mohon tunggu...
Ni  Wayan Pancawati
Ni Wayan Pancawati Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati Denpasar

Selamat Datang di Web saya,,, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemerintah Terbitkan Peraturan Insentif Pajak di Tengah-Tengah Pandemi Covid-19

13 Mei 2020   10:25 Diperbarui: 13 Mei 2020   10:16 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Insentif pajak adalah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada individu atau organisasi tertentu hingga investor asing yang bersedia mendukung pemerintah, dari sektor sosial hingga penelitian dan pengembangan, yang mana kebijakan insentif tersebut diberikan untuk memudahkan dan mendorong wajib pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya di masa sekarang dan yang akan datang.

Insentif pajak merupakan salah satu langkah kebijakan yang pemerintah ambil dalam menghadapi perlambatan ekonomi akibat pandemik Covid-19. Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan, menetapkan beberapa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mulai berlaku 1 April, beberapa di antaranya mengatur soal perpajakan wajib pajak di Indonesia. Apa saja?

Kondisi Perekonomian Indonesia Saat Pandemik Covid-19

Pandemik Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 telah memberikan tekanan besar pada kondisi dunia, khususnya pada sektor ekonomi dan kesehatan. Mengutip dari konferensi pers yang disampaikan oleh Sri Mulyani pada tanggal 1 April 2020, proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2020 terbaru adalah negatif atau mengalami resesi.

Di Indonesia sendiri, seluruh sektor perekonomian diprediksikan mengalami penurunan. Kementerian Keuangan memproyeksikan Pertumbuhan PDB akan turun menjadi 2,3%. Nilai tukar rupiah terhadap dolar akan naik di angka Rp17.500. Angka inflasi dapat menyentuh 3,9%. Sektor ekspor dapat menyentuh angka -14,00% dan impor di angka -14,50%. Prediksi PDB nominal di tahun 2020 dapat turun ke angka Rp16.829,8 triliun.

Daftar Kebijakan untuk Mencegah Keadaan Krisis Akibat Pandemik Covid-19

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ata Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini memuat berbagai kebijakan keuangan negara, termasuk bidang perpajakan, dan sektor keuangan demi mencegah keadaan krisis akibat wabah virus Korona.

Pembahasan lebih lanjut mengenai insentif pajak ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2020. Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 23/PMK.03/2020 yang sebelumnya berlaku per tanggal 1 April 2020.

Insentif Pajak Sebagai Langkah Pencegahan Krisis Ekonomi dan Keuangan

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, mengeluarkan kebijakan insentif dan relaksasi di bidang perpajakan untuk wajib pajak yang terkena dampak wabah virus Corona. Secara ringkas, inilah insentif pajak yang pemerintah berlakukan sementara selama pandemik berlangsung.

1. Insentif PPh Pasal 21

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun