Mohon tunggu...
nitsha khalisha
nitsha khalisha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa yang tertarik untuk membuat sebuah karya dengan semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dalam Islam

4 Desember 2024   10:16 Diperbarui: 4 Desember 2024   10:45 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan

1.Hak dan Kewajiban Suami:

*Memberi nafkah (lahir dan batin).

*Memimpin keluarga dengan bijak.

*Memberikan rasa aman dan melindungi istri.

2.Hak dan Kewajiban Istri:

*Taat kepada suami selama tidak melanggar syariat.

*Mengelola rumah tangga dengan baik.

*Mendampingi suami dalam kebaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun