Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan
1.Hak dan Kewajiban Suami:
*Memberi nafkah (lahir dan batin).
*Memimpin keluarga dengan bijak.
*Memberikan rasa aman dan melindungi istri.
2.Hak dan Kewajiban Istri:
*Taat kepada suami selama tidak melanggar syariat.
*Mengelola rumah tangga dengan baik.
*Mendampingi suami dalam kebaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!