Pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang sah antara seorang pria dan wanita berdasarkan syariat. Pernikahan bukan hanya hubungan fisik, tetapi juga sebuah perjanjian suci (mtsqan ghalzhn) yang bertujuan untuk membangun kehidupan keluarga yang penuh kasih sayang, ketentraman, dan keberkahan.
Tujuan Pernikahan
1.Menyempurnakan Ibadah
Pernikahan adalah bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW dan dianggap sebagai salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21)
2.Menjaga Kesucian Diri
Pernikahan membantu menjaga kehormatan dan melindungi dari perbuatan yang dilarang seperti zina.
3.Melanjutkan Keturunan
Pernikahan adalah cara yang sah untuk melanjutkan keturunan dengan tanggung jawab moral dan agama.
4.Membangun Keluarga yang Sakinah
Keluarga yang harmonis berdasarkan nilai-nilai Islam adalah pondasi masyarakat yang kuat.
Rukun dan Syarat Pernikahan
1.Rukun Pernikahan:
*Calon mempelai pria dan wanita.
*Wali bagi mempelai wanita.
*Ijab dan kabul.
*Dua saksi yang adil.
2.Syarat Pernikahan:
*Kedua calon mempelai beragama Islam.
*Tidak ada hubungan mahram antara keduanya.
*Ridha dari kedua belah pihak.
*Perempuan tidak dalam masa iddah atau terikat pernikahan lain.
Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan
1.Hak dan Kewajiban Suami:
*Memberi nafkah (lahir dan batin).
*Memimpin keluarga dengan bijak.
*Memberikan rasa aman dan melindungi istri.
2.Hak dan Kewajiban Istri:
*Taat kepada suami selama tidak melanggar syariat.
*Mengelola rumah tangga dengan baik.
*Mendampingi suami dalam kebaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H