Mohon tunggu...
nitsha khalisha
nitsha khalisha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa yang tertarik untuk membuat sebuah karya dengan semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dalam Islam

4 Desember 2024   10:16 Diperbarui: 4 Desember 2024   10:45 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rukun dan Syarat Pernikahan

1.Rukun Pernikahan:

*Calon mempelai pria dan wanita.

*Wali bagi mempelai wanita.

*Ijab dan kabul.

*Dua saksi yang adil.

2.Syarat Pernikahan:

*Kedua calon mempelai beragama Islam.

*Tidak ada hubungan mahram antara keduanya.

*Ridha dari kedua belah pihak.

*Perempuan tidak dalam masa iddah atau terikat pernikahan lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun