Rukun dan Syarat Pernikahan
1.Rukun Pernikahan:
*Calon mempelai pria dan wanita.
*Wali bagi mempelai wanita.
*Ijab dan kabul.
*Dua saksi yang adil.
2.Syarat Pernikahan:
*Kedua calon mempelai beragama Islam.
*Tidak ada hubungan mahram antara keduanya.
*Ridha dari kedua belah pihak.
*Perempuan tidak dalam masa iddah atau terikat pernikahan lain.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!