3. Mahkum' Alaih
Mahkum 'alaih adalah orang-orang mukallaf yang di bebani hukum. Orang mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya.Â
Ia telah dibebani dengan kewajiban, larangan, anjuran, dan berbagai kewajiban lainya sehingga bila bersalah maka ia akan dibebani hukuman-hukuman sesuai dengan yang di kerjakannya. Adapun mengenai sah tidaknya membebani hukm kepada mukallaf, maka dalam syara' di syaratkan dengan dua syarat:
Bahwa haruslah mampu mentaklifkan dalil pentafklifan, sebagaimana ia mampu untuk memahami berbagai nash perundang-undangan yang ditaklifkan padanya dalam Alquran dan as-sunnah, baik dengan sendirinya atau dengan perantaranya. Karena sesungguhnya orang yang tidak sanggup pentaklifkan, maka ia tidak mungkin untuk melaksanakan sesuatu yang ditaklifkan padanya, dan tidak bisa pula mengarahkan maksudnya kepadanya,
Mukallaf haruslah layak untuk dikenakan taklif. Selain itu, mukallaf adalah orang yang ahli dengan sesuatu yang dibebankan kepadanya. Secara bahasa menurut para ahli adalah kelayakan atau layak (seperti bila) dikatakan, "Fulan adalah ahli (layak) memelihara wakaf", artinya ia adalah orang yang pantas dan layak di bebani hukum seperti tidak gila dan sudah balig.
B. Pembagian Hukum Kedalam Hukum Taklifi dan Wadh'i
1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah umtuk berbuat atau perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan. Bagi kalangan jumhur ulama, hukum taklifi berkisar pada lima bentuk, yaitu ijab, nabd, ibahah,karahah, dan tahrim. Sedangkan di kalangan Hanafiyah hukum taklifi mempunyai tujuh bentuk hukum, yaitu:
Iftirad, yaitu tuntunan Allah kepada mukallaf untuk dilaksanakan melalui tuntunan yang pasti dan didasarkan atas dalil yang qat'i pula, baik dari segi periwayatan maupun dari segi dalalah (kandungannya). Misalnya, tutunan untuk melaksanakan salat dan membayar zakat. Ayat dan hadis yang mengandung tuntunan mendirikan salat dan membayar zakat sifatnya adalah qat'i.
Ijab, yaitu tuntunan Allah kepada mukallaf untuk  melaksanakan suatu perbuatan, tetapi melalui tuntunan yang bersifat zanni (relative benar), baik dari segi periwayatan maupun dari segi dalalah (kandungannya). Misalnya, kewajiban membayar zakat.
Nabd,maksudnya sama dengan jumhur ulama