BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Suatu perbuatan yang dilakukan manusia baik itu sikap, perilaku maupun tutur katanya tidak lepas dari ketentuan hukum syar'i, baik hukum syar'i yang tercantum dalam  al-Quran dan Sunnah. Al-quran merupakan sumber utama dalam hukum islam, sekaligus juga dalil utama fiqh. Hukum syar'i merupakan khitbah syar'i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntunan, pilihan, atau ketetapan. Khitbah adalah semua bentuk dalil, baik Al-quran, as-Sunnah maupun ynag lainnya.
Rumusan Masalah
- Ada beberapa rumusan masalah yang akan di jawab dalam makalah ini:
- Apa pengertian hukum syar'i?
- Apa itu makna hakim, mahkum fiqh, dan mahkum alaih ?
- Apa saja pembagian hukum ke dalam hukum taklifi dan wadh'i?
Tujuan Penulisan
- Adapun tujuan penulisan makalah ini agar kita dapat mengetahui:
- Mengetahui pengertian hukum syar'i
- Mengetahui makna hakim, mahkum fiqh, Â dan mahkum alaih
- Mengetahui pembagian hukum ke dalam hukum taklifi dan wadh'i
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian  Hukum  Syar'i
Dalam sejarah perkembangan hukum islam, istilah hukum islam sering menimbulkan pengertian yamg rancu, hingga kini hukum islam terkadang dipahami dengan pengertian hukum syariah dan terkadang dipahami dengan pengertian fiqh. Secara bahasa , kata syariah berarti "jalan ke sumber air" dan "tempat orang-orang minum".Â
Orang arab menggunakan istilah ini khususnya dengan pengertian "jalan setapak menuju sumber air yang tetap dan diberi tanda yang jelas sehingga tampak oleh mata".  Dengan pengertian bahasa tersebut, syariah berarti suatu jalan yang harus dilalui. Pembahasan mengenai syariah  sangat luas yaitu mengenai seluruh ajaran agama dan subjek syariah adalah syar'i, yakni Allah SWT.