Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrumen bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Setelah wafat Raja Henry VIII digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Hal ini tidak berlangsung lama.Â
Ketika wafat Ia digantikan oleh Ratu Elizabeth I yang kembali memperbolehkan praktik pembungaan uang. Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern kini. Oleh karena itu, institusi perbankan yang ada sekarang dimayoritas Negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa, yang notabene berbasis bunga.
Perbankan Syariah Modern
Oleh karena itu bunga uang secara fiqih dikategorikansebagai riba yang berarti haram, disejumlah Negara Islam dan berpenduduk mayoritas muslim mulai timbul usaha-usaha untuk mendirikan lembaga bank alternative non-ribawi. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa muslim memperoleh kemerdekaannya dari para penjajah bangsa Eropa.Â
Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an tetapi usaha ini tidak sukses. Eksperimen lain dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, di mana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan Negara itu.
Namun demikian, eksperimen pendirian bank syariah yang syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern ini dilakukakan di Mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank ini mendapat sambutan yang cukup hangat di Mesir, terutama dikalangan petani dan masyarakat pedesaan.Â
Mit Ghamr mulai mengalami kemunduran, pada terjadi kekacauan politik di Mesir.  Sehingga operasionalnya  diambil alih  oleh National Bank of Egypt dan bank sentral  Mesir pada tahun 1967. Pengambilalihan ini menyebabkan prinsip nir-bunga pada Mit Ghamr mulai ditinggalkan, sehingga bank ini kembali beroperasi  berdasarkan bunga.Â
Pada 1971, akhirya konsep nir-bunga kembali dibangkitkan pada masa rezim sadat melalui pendirian Nasser Social Bank. Tujuan bank ini adalah untuk menjalankan kembali bisnis yang berdasarkan konsep yang telah di praktikan Mit Ghamr. Kesuksesan Mit Ghamr ini memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga timbullah kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam masih dapat diaplikasikan dalam bisnis modern.Â
Ketika OKI telah terbentuk, serangkaian konferensi internasional mulai di langsungkan, di mana salah satu agenda ekonominya adalah pendirian bank Islam.Â
Akhirnya terbentuklah Islamic Development Bank  (IDB) pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara Islam pendiri. Bank ini menyediakan bantuan finansial untuk pembangunan Negara anggotanya, membantu mereka untuk mendirikan bank Islam di negaranya masing-masing, dan memainkan peranan penting dalam penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan Islam. Kini, bank yang berpusat di Jeddah-Arab Saudi itu telah memiliki lebih dari 43 negara anggota.
Pada perkembangan selanjutnya di era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak Negara. Beberapa Negara seperti Pakistan, Iran dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di Negara itu menjadi sistem nir-bunga, sehingga semua lembaga keuangan di Negara tersebut tanpa menggunakan bunga.Â