Mohon tunggu...
Niswana Wafi
Niswana Wafi Mohon Tunggu... Lainnya - Storyteller

Hamba Allah yang selalu berusaha untuk Istiqomah di jalan-Nya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyediaan Alat Kontrasepsi Menjerumuskan Remaja dalam Pergaulan Bebas

15 Agustus 2024   16:54 Diperbarui: 15 Agustus 2024   17:04 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang praktisi pendidikan dan pemerhati generasi, Dr. Retno Palupi, drg., M.Kes, mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4e tentang penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja. Ia berpendapat bahwa ini merupakan sebuah bentuk penjerumusan anak dalam pergaulan bebas. "PP Nomor 28 Tahun 2024 sama saja dengan menjerumuskan dan memfasilitasi anak usia sekolah dan remaja dalam pergaulan bebas," tuturnya kepada MNews, Senin (5-8-2024).

Ia menambahkan bahwa penandatanganan PP yang mengatur tentang kesehatan reproduksi remaja oleh Presiden Jokowi ini sangat meresahkan. Apabila ada anak sekolah atau remaja yang melakukan seks bebas, maka solusinya ialah menghentikan aktivitas seks tersebut, bukan malah memberikan fasilitas alat kontrasepsi agar terhindar dari penyakit. Efek pemberian alat kontrasepsi akan sangat mengerikan karena dapat menyuburkan seks bebas di kalangan remaja.

Sejak ada peraturan ini, dan bahkan dilegalkan oleh negara, maka remaja dan anak sekolah akan dengan mudah membeli dan mengaksesnya. Padahal sebelumnya, mereka tidak bebas membeli alat kontrasepsi. Seharusnya, pemerintah membuat PP yang isinya melarang pergaulan bebas dan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya. Namun, PP yang dibuat justru sangat absurd sehingga wajib dikoreksi kembali. Apakah PP ini merupakan bukti bahwa negara ini menjunjung tinggi kebebasan seperti halnya negeri Barat? Karena jikalau tujuannya untuk kesehatan, maka jelaslah tak akan ada satu pun masalah kesehatan yang akan terselesaikan.

Sejatinya, akar masalah dari persoalan ini ialah tindakan seks bebas yang tidak pernah diberantas dengan serius. Dengan adanya PP ini, secara tidak langsung negara justru mengizinkan anak sekolah dan remaja untuk melakukan seks bebas. Adanya PP ini juga membuat kita bisa melihat bahwa yang dipentingkan oleh negara ialah seks yang aman secara kesehatan (safe sex). Pemerintah tidak akan memperhatikan bahwa seks bebas hukumnya haram dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Pelaku seks bebas tidak mendapat sanksi yang tegas, justru difasilitasi dengan alat kontrasepsi sejak usia dini, lantas apa kabar nasib generasi?

Tak hanya itu saja, PP ini juga mengharuskan tenaga kesehatan terkait untuk memberikan alat kontrasepsi kepada anak sekolah atau remaja yang membutuhkan. Artinya, tenaga kesehatan seakan dipaksa untuk ikut memfasilitasi anak remaja dan usia sekolah dengan alat kontrasepsi. Sungguh, keburukan yang tersistem dan terlindungi hukum. Para pelaku tentu akan merasa aman melakukan tindak seks bebas karena merasa terlindungi. Hal ini juga dapat memicu mereka yang tidak melakukan untuk terpengaruh dan ikut-ikutan.

Lahirnya kebijakan ini sejatinya adalah buah dari penerapan sistem yang cacat di negeri ini, yakni kapitalisme, yang menumbuh suburkan paham-paham kebebasan yang merusak, seperti sekulerisme dan liberalisme. Dengan alasan apa pun, meresmikan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak usia sekolah, padahal mereka belum menikah, adalah bentuk dari perbuatan keji. Ini sama dengan negara menjerumuskan mereka untuk melakukan perbuatan zina dan pergaulan bebas yang dilarang oleh Islam.

Allah berfirman dalam surah Al-Isra ayat 32 yang artinya, "janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

Ayat di atas mengajak kita untuk berpikir, jangan sekali-kali mendekati perbuatan zina dengan melakukan perbuatan yang dapat merangsang dan mengarah kepada perbuatan zina. Zina merupakan perbuatan hina dan keji, dapat mendatangkan penyakit, merusak keturunan, dan suatu jalan yang buruk karena pelakunya akan mendapat siksaan yang pedih di neraka.

Hukum bagi pelaku zina tertuang dalam surah An-Nur ayat 2 yang artinya, "perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Ayat di atas menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah. Islam memiliki sanksi yang tegas untuk pelaku zina sehingga membuat pelakunya jera dan tidak akan pernah mengulangi lagi perbuatan zinanya. Selain itu, Islam juga akan memberikan edukasi agar setiap individu memahami status hukum perbuatan yang ia lakukan dan meniggalkan setiap perbuatan keji karena pemahaman. Negara yang menerapkan sistem Islam kaffah juga akan menutup setiap celah yang dapat merangsang perbuatan zina, seperti film-film atau game yang mengandung unsur pornografi, tontonan vulgar, atau hal lain yang serupa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun