Mohon tunggu...
Nissa Meiliana
Nissa Meiliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU SISDIKNAS 2003 Direvisi, Pasal Bahasa Pengantar Hilang?

3 Oktober 2022   07:52 Diperbarui: 3 Oktober 2022   07:59 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika guru dan siswa berkelanjutan menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing sebagai bahasa pengantar pendidikan, kemungkinan yang akan terjadi adalah kecenderungan masyarakat untuk berkelompok atas dasar kesamaan bahasa. 

Bahasa Indonesia bisa hilang karena bahasa daerah pasti akan digunakan untuk berkomunikasi sehari-hari di rumah, lingkungan pertemanan, dan lingkungan pendidikan.

Menghilangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar memberi kesan bahwa tidak ada bahasa pemersatu dalam pendidikan dan memudarkan nilai bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.  

Adanya konflik berbahasa juga rawan terjadi dan menimbulkan sifat etnosentrisme. Jika sudah begitu, individu akan berpandangan bahwa bahasa dan kebudayaannya lebih baik dari yang lain.

Padahal bahasa Indonesia dalam ranah pendidikan berperan sebagai alat komunikasi yang efektif dan efisien, bukti rasa cinta terhadap bangsa, sekaligus menjadi identitas negara.

Bahkan dalam rumusan kompetensi dasar di sekolah yang dikembangkan pada mata pelajaran bahasa Indonesia terdiri atas tiga hal penting yang berkesinambungan dengan bahasa. Tiga hal tersebut adalah bahasa, sastra, dan literasi.

Sebelum RUU SISDIKNAS 2022 terealisasi, pemerintah perlu mengkaji ulang dan menimbang pentingnya aturan mengenai bahasa pengantar pendidikan karena keputusan pemerintah akan berdampak terhadap keberlangsungan proses pendidikan di Indonesia.

Jangan sampai disebabkan satu pasal yang hilang, menimbulkan berbagai permasalahan. Sudah seyogianya sebagai warga negara Indonesia menjunjung tinggi bahasa Indonesia dan tidak melupakan perjuangan serta upaya para pemuda mengutuhkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa dalam sejarah Sumpah Pemuda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun