Mohon tunggu...
Nissa mayanti
Nissa mayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

saya mahasiswi Hukum, yang ingin menambah wawasan dengan banyak kreatif dan inovasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masa Iddah Wanita Dikalangan Umat Muslim

4 April 2024   16:00 Diperbarui: 4 April 2024   16:03 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/photos/pengantin-wanita-pernikahan-gaun-3696635/

Apa sih Masa Iddah Wanita Di Kalangan Umat Muslim?

Masa Iddah Wanita dalam kalangan umat muslim adalah masa tunggu yang ditetapkan bagi wanita yang sedang dicerai oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia. Dalam masa iddah, wanita dibatasi dalam berias atau bersolek diri dan keluar rumah, kecuali karena alasan darurat. Ketentuan iddah berasal dari kata adad, artinya menghitung, dan merupakan pedoman bagi wanita untuk menghitung hari-harinya dan masa bersihnya.

Masa iddah ini diatur dalam hukum Islam dan memiliki aturan yang jelas. Durasi masa iddah ini bervariasi tergantung pada status pernikahan dan kondisi tertentu. Pada umumnya, masa iddah bagi seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya adalah selama empat bulan dan sepuluh hari. Sedangkan bagi seorang wanita yang bercerai, masa iddahnya adalah selama tiga bulan.

Dari perspektif hukum Islam, iddah dimaksudkan untuk membersihkan rahim, dan pakaian wanita yang berzina tidak dapat bebas begitu saja untuk kawin dengan orang lain, tetapi ia juga tidak mutlak menunggu dalam suatu tenggang waktu tertentu sebagai masa iddah. Dalam kasus-kasus yang tidak secara tegas dikemukakan oleh al-Quran atau al-Sunnah, penetapan iddah merupakan ijtihad ulama.

Kemudian bagaimana tentang Dalil Masa Iddah Wanita Dalam Umat Muslim?

Terdapat 2 Dalil Masa Iddah Wanita, yaitu :

Dalil masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya

Surah al-Baqarah ayat 234

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya : “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Dalil masa iddah wanita dalam perceraian

wanita yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar rumah yang ditinggali bersama suaminya sebelum bercerai. Kecuali jika ada keperluan mendesak, Sebagaimana dalam firman allah.

Surah At-thalaq ayat 1 :

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

Artinya : “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”

Ada pula kententuan hukum dalam masa iddah wanita

Terdapat Ketentuan Pasal 12 ayat (1) KHI menerangkan bahwa seseorang hanya dapat melamar janda yang telah habis masa iddah-nya. Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 12 ayat (2) KHI, perempuan atau wanita yang ditalak suaminya yang masih berada dalam masa iddah raj’i adalah haram dan dilarang untuk dipinang.

Masa Iddah wanita, Ditegaskan kembali dalam Pasal 40 huruf b KHI bahwa seorang perempuan atau wanita yang masih berada dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan dengan pria lain. Apabila perkawinan tetap dilangsungkan, maka perkawinan tersebut adalah dapat dibatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 71 huruf c KHI yang menerangkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain.

Nisa Nur Mayanti, Mahasiswi UIN Raden Mas Sa'id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun