Apa sih Masa Iddah Wanita Di Kalangan Umat Muslim?
Masa Iddah Wanita dalam kalangan umat muslim adalah masa tunggu yang ditetapkan bagi wanita yang sedang dicerai oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia. Dalam masa iddah, wanita dibatasi dalam berias atau bersolek diri dan keluar rumah, kecuali karena alasan darurat. Ketentuan iddah berasal dari kata adad, artinya menghitung, dan merupakan pedoman bagi wanita untuk menghitung hari-harinya dan masa bersihnya.
Masa iddah ini diatur dalam hukum Islam dan memiliki aturan yang jelas. Durasi masa iddah ini bervariasi tergantung pada status pernikahan dan kondisi tertentu. Pada umumnya, masa iddah bagi seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya adalah selama empat bulan dan sepuluh hari. Sedangkan bagi seorang wanita yang bercerai, masa iddahnya adalah selama tiga bulan.
Dari perspektif hukum Islam, iddah dimaksudkan untuk membersihkan rahim, dan pakaian wanita yang berzina tidak dapat bebas begitu saja untuk kawin dengan orang lain, tetapi ia juga tidak mutlak menunggu dalam suatu tenggang waktu tertentu sebagai masa iddah. Dalam kasus-kasus yang tidak secara tegas dikemukakan oleh al-Quran atau al-Sunnah, penetapan iddah merupakan ijtihad ulama.
Kemudian bagaimana tentang Dalil Masa Iddah Wanita Dalam Umat Muslim?
Terdapat 2 Dalil Masa Iddah Wanita, yaitu :
Dalil masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya
Surah al-Baqarah ayat 234
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Artinya : “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”