Dalil masa iddah wanita dalam perceraian
wanita yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar rumah yang ditinggali bersama suaminya sebelum bercerai. Kecuali jika ada keperluan mendesak, Sebagaimana dalam firman allah.
Surah At-thalaq ayat 1 :
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Artinya : “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”
Ada pula kententuan hukum dalam masa iddah wanita
Terdapat Ketentuan Pasal 12 ayat (1) KHI menerangkan bahwa seseorang hanya dapat melamar janda yang telah habis masa iddah-nya. Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 12 ayat (2) KHI, perempuan atau wanita yang ditalak suaminya yang masih berada dalam masa iddah raj’i adalah haram dan dilarang untuk dipinang.
Masa Iddah wanita, Ditegaskan kembali dalam Pasal 40 huruf b KHI bahwa seorang perempuan atau wanita yang masih berada dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan dengan pria lain. Apabila perkawinan tetap dilangsungkan, maka perkawinan tersebut adalah dapat dibatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 71 huruf c KHI yang menerangkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain.
Nisa Nur Mayanti, Mahasiswi UIN Raden Mas Sa'id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H