Mohon tunggu...
Nissa mayanti
Nissa mayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

saya mahasiswi Hukum, yang ingin menambah wawasan dengan banyak kreatif dan inovasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masa Iddah Wanita Dikalangan Umat Muslim

4 April 2024   16:00 Diperbarui: 4 April 2024   16:03 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa sih Masa Iddah Wanita Di Kalangan Umat Muslim?

Masa Iddah Wanita dalam kalangan umat muslim adalah masa tunggu yang ditetapkan bagi wanita yang sedang dicerai oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia. Dalam masa iddah, wanita dibatasi dalam berias atau bersolek diri dan keluar rumah, kecuali karena alasan darurat. Ketentuan iddah berasal dari kata adad, artinya menghitung, dan merupakan pedoman bagi wanita untuk menghitung hari-harinya dan masa bersihnya.

Masa iddah ini diatur dalam hukum Islam dan memiliki aturan yang jelas. Durasi masa iddah ini bervariasi tergantung pada status pernikahan dan kondisi tertentu. Pada umumnya, masa iddah bagi seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya adalah selama empat bulan dan sepuluh hari. Sedangkan bagi seorang wanita yang bercerai, masa iddahnya adalah selama tiga bulan.

Dari perspektif hukum Islam, iddah dimaksudkan untuk membersihkan rahim, dan pakaian wanita yang berzina tidak dapat bebas begitu saja untuk kawin dengan orang lain, tetapi ia juga tidak mutlak menunggu dalam suatu tenggang waktu tertentu sebagai masa iddah. Dalam kasus-kasus yang tidak secara tegas dikemukakan oleh al-Quran atau al-Sunnah, penetapan iddah merupakan ijtihad ulama.

Kemudian bagaimana tentang Dalil Masa Iddah Wanita Dalam Umat Muslim?

Terdapat 2 Dalil Masa Iddah Wanita, yaitu :

Dalil masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya

Surah al-Baqarah ayat 234

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya : “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun