Oleh: Nisrina Septiarini 55521110027
Pencatatan Aktiva Tetap dalam Akuntansi Perpajakan
Menurut PSAK 16, asset tetap adalah asset berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain atau untuk tujuan administrative dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
 Aset tetap merupakan sumber daya berwujud dan tidak berwujud yang dimiliki oleh perusahaan, digunakan dalam kegiatan perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Secara umum, ciri asset tetap adalah sebagai berikut :
- Usia manfaatnya lebih dari satu tahun
- Diperoleh dan digunakan untuk operasi perusahaan
- Bersifat permanen
- Tidak dimaksud untuk diperjualbelikan
Asset tetap dicatat sebesar harga perolehan. Harga perolehan adalah semua pengeluaran yang terjadi dalam rangka memperoleh asset tetap sampai dengan aktiva tersebut siap digunakan.
       Penyusutan menurut PSAK Nomor 17 adalah alokasi jumlah suatu asset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Dalam PSAK Nomor 17 metode-metode penyusutan yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
- Metode garis lurus, menghasilkan pembebanan yang tetap selama umur manfaat asset jika nilai residunya tidak berubah.
- Metode saldo menurun, menghasilkan  pembebanan yang menurun selama umur manfaat asset.
- Metode jumlah unit produksi, menghasilkan pembebanan berdasarkan pada penggunaan atau output yang diharapkan dari suatu asset.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat 2 "pengeluaran untuk memperoleh  harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan sebagai pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta tersebut melalui penyusutan.
Metode penyusutan menurut ketentuan Perundang-undangan Perpajakan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Metode garis lurus (straight line method), untuk kelompok bangunan dan bukan bangunan.
- Metode saldo menurun (declining balance method), untuk kelompok bukan bangunan saja dan pada akhir periode masa manfaat disusutkan sekaligus.
Dalam perhitungan dan penerapan tarif penyusutan untuk keperluan pajak, perlu diperhatikan dasar hukum penyusutan fiscal, karena dapat berbeda dengan penyusutan untuk akuntansi (komersial).
Penentuan kelompok dan tarif penyusutan Harta Berwujud didasarkan pada Pasal 11 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Penetapan masa manfaat asset berdasarkan kebijakan perusahaan yang berorientasi pada fungsi asset tetap tersebut. Perusahaan menetapkan bahwa asset tetap yang dapat disusutkan adalah jika nilai perolehan asset tersebut bernilai Rp. 2,500,000 sampai Rp 5,000,000. Namun dalam perpajakan tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa asset tetap yang dapat disusutkan memiliki nilai minimal dan maksimal. Berikut adalah perbedaan nilai penyusutan asset tetap secara komersial dan fiscal.
Perbedaan Nilai Penyusutan Asset Tetap per 31 Desember 2017
Keterangan
Komersial
Fiskal
Aset Tetap
Rp. 54.250.000
Rp. 55.470.000
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
Rp. 4.882.500
Rp. 33.703.396
Berdasarkan table di atas, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan pengakuan asset tetap antara fiskal dan komersial.Â
Hali ini disebabkan secara komersial nilai asset tetap yang tercantum dalam laporan posisi keuangan merupakan nilai dari daftar inventaris perusahaan sampai tahun 2017.Â
Sedangkan secara fiskal, asset tetap diklasifikasikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009 dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.Â
Sehingga menyebabkan selisih nilai asset tetap antara komersial dan fiskal sebesar Rp 1,220,000. Nilai ini belum termasuk dengan asset tetap yang disewakan dikarenakan asset tetap yang disewakan belum digunakan maka penyusutan atas asset tersebut belum dilakukan.
Terdapat pula perbedaan nilai penyusutan asset tetap, hal ini disebabkan secara komersial perhitungan penyusutan asset tetap hanya dilakukan pada asset tetap yang bernilai Rp. 2,500,000 sampai Rp. 5,000,000.Â
Sedangkan secara fiskal menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan perhitungan penyusutan asset tetap dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk asset yang masih dalam proses pengerjaan. Sehingga menyebabkan selisih nilai penyusutan antara komersial dan fiskal.
      Â
Daftar Pustaka :
nasikhudinisme, diakses pada tanggal 30 September 2021.
Amin, Raiesa. (2019). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Atas Aset Tetap pada PT. Cakra Buana Alkesindo. Repositori Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Mardjani, Ajeng Citralarasati., Lintje Kalangi., & Robert Lambey. (2015). Perhitungan Penyusutan Aset Tetap Menurut Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan Perpajakan Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan Pada PT. Hutama Karya Manado. Jurnal EMBA. Vol. 3. No. 1.
Pratiwi, Adhitya Putri dan Wahyu Nurul Hidayati. (2020). Akuntansi Perpajakan. Tangerang : UNPAM PRESS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H