Penetapan masa manfaat asset berdasarkan kebijakan perusahaan yang berorientasi pada fungsi asset tetap tersebut. Perusahaan menetapkan bahwa asset tetap yang dapat disusutkan adalah jika nilai perolehan asset tersebut bernilai Rp. 2,500,000 sampai Rp 5,000,000. Namun dalam perpajakan tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa asset tetap yang dapat disusutkan memiliki nilai minimal dan maksimal. Berikut adalah perbedaan nilai penyusutan asset tetap secara komersial dan fiscal.
Perbedaan Nilai Penyusutan Asset Tetap per 31 Desember 2017
Keterangan
Komersial
Fiskal
Aset Tetap
Rp. 54.250.000
Rp. 55.470.000
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
Rp. 4.882.500
Rp. 33.703.396
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!