4. Risiko ketidakadilan terhadap anak: Anak-anak yang lahir dari hubungan yang tidak dicatatkan mungkin menghadapi risiko ketidakadilan dalam hal hak-hak dan perlindungan hukum mereka, termasuk hak asuh, warisan, dan dukungan finansial.
5. Keterbatasan akses terhadap layanan publik: Pasangan yang tidak mencatatkan pernikahan mungkin mengalami keterbatasan akses terhadap layanan publik yang biasanya tersedia bagi pasangan yang sah secara hukum.
Dengan demikian, dari perspektif yuridis, tidak mencatatkan pernikahan dapat memiliki dampak serius terhadap hak-hak dan kewajiban hukum pasangan serta anak-anak yang terlibat dalam hubungan tersebut.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!