Mohon tunggu...
Nisrina Husniyah
Nisrina Husniyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

suka ngedrakor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah dan Pentingnya Pencatatan Perkawinan

21 Februari 2024   23:00 Diperbarui: 21 Februari 2024   23:01 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Risiko ketidakadilan terhadap anak: Anak-anak yang lahir dari hubungan yang tidak dicatatkan mungkin menghadapi risiko ketidakadilan dalam hal hak-hak dan perlindungan hukum mereka, termasuk hak asuh, warisan, dan dukungan finansial.

5. Keterbatasan akses terhadap layanan publik: Pasangan yang tidak mencatatkan pernikahan mungkin mengalami keterbatasan akses terhadap layanan publik yang biasanya tersedia bagi pasangan yang sah secara hukum.

Dengan demikian, dari perspektif yuridis, tidak mencatatkan pernikahan dapat memiliki dampak serius terhadap hak-hak dan kewajiban hukum pasangan serta anak-anak yang terlibat dalam hubungan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun