Secara keseluruhan, analisis multidimensional ini memberikan gambaran holistik tentang pencatatan perkawinan, mencakup dimensi filosofis, sosiologis, religius, dan yuridis yang saling terkait.
D. Â Dampak Pencatatan Perkawinan di IndonesiaÂ
Pencatatan perkawinan tentu sangat penting karena dengan adanya pencatatan perkawinan membuat status perkawinan sesorang menjadi jelas dan legal menurut negara dan juga dengan adanya percatatan perkawinan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan tersebut terkait warisan,hak-hak anak,dan lainnya. menjadi penting karena pencatatan perkawinan merupakan system administrasi kependudukan yg membantu pemerintah untuk kepentingan public dan juga pencatatan perkawinan memberikan dukungan dan layanan kepada keluarga dan juga dapat mencegah penyalahgunaan pernikahan.Â
Dampak yang terjadi apabila pernikahan tidak dicatatkan:
a. Dari segi religius, tidak mencatatkan pernikahan juga dapat memiliki beberapa dampak:
1. Tidak diakui secara sah oleh agama: Dalam beberapa agama, pencatatan perkawinan dianggap penting untuk mengakui hubungan tersebut secara sah di hadapan Tuhan atau otoritas keagamaan.
2. Ketidaksesuaian dengan ajaran agama: Beberapa agama mengharuskan pencatatan pernikahan sebagai bagian dari tuntutan agama atau ajaran kepercayaan.
3. Potensi konflik agama: Tidak mencatatkan pernikahan dapat menyebabkan ketidaksepakatan atau konflik dengan ajaran agama, terutama jika hubungan tersebut dianggap tidak sah oleh otoritas keagamaan.
4. Â Pengaruh terhadap praktik keagamaan: Tidak mencatatkan pernikahan dapat mempengaruhi partisipasi dalam praktik keagamaan tertentu atau menerima sakramen seperti pernikahan gerejawi.
5. Dampak pada status spiritual: Bagi individu yang sangat beragama, tidak mencatatkan pernikahan bisa memiliki dampak pada kepercayaan dan ketenangan spiritual mereka karena perasaan tidak mematuhi tuntutan agama mereka.
Dengan demikian, dari sudut pandang religius, tidak mencatatkan pernikahan bisa memiliki implikasi yang signifikan terhadap keyakinan dan praktik keagamaan seseorang.