Mohon tunggu...
Nisrina Husniyah
Nisrina Husniyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

suka ngedrakor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah dan Pentingnya Pencatatan Perkawinan

21 Februari 2024   23:00 Diperbarui: 21 Februari 2024   23:01 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Dari segi sosiologis, tidak mencatatkan pernikahan dapat memiliki dampak sebagai berikut:

1. Pengakuan sosial: Pencatatan perkawinan adalah cara yang umum di masyarakat untuk mengakui dan memberi legitimasi terhadap hubungan antara dua individu. Tanpa pencatatan, hubungan tersebut mungkin tidak diakui secara resmi oleh masyarakat.

2. Identitas keluarga: Pencatatan perkawinan membantu dalam menetapkan identitas keluarga dan memperkuat ikatan sosial antara anggota keluarga, termasuk dalam hal nama keluarga dan pewarisan.

3. Struktur keluarga: Pencatatan perkawinan juga membantu dalam memperjelas struktur keluarga dan hubungan antara anggota keluarga, yang penting dalam masyarakat untuk mengatur hubungan sosial dan tanggung jawab.

4. Stigma sosial: Tidak mencatatkan pernikahan dapat menyebabkan stigma sosial terhadap pasangan tersebut, terutama jika hal itu dianggap tidak sesuai dengan norma-norma sosial atau budaya.

5. Pengaruh pada anak-anak: Tidak adanya pencatatan perkawinan dapat memengaruhi identitas dan status sosial anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut, terutama dalam hal pengakuan dan hak-hak mereka.

Dengan demikian, dari perspektif sosiologis, tidak mencatatkan pernikahan dapat mempengaruhi struktur dan dinamika keluarga serta memengaruhi interaksi sosial dan identitas dalam masyarakat.

c. Dari segi yuridis, tidak mencatatkan pernikahan dapat memiliki beberapa dampak sebagai berikut:

1. Ketidakjelasan status hukum: Tanpa pencatatan, status hukum hubungan perkawinan menjadi tidak jelas di mata hukum, sehingga hak-hak dan kewajiban hukum antara pasangan tidak terdefinisi dengan jelas.

2. Kesulitan mendapatkan hak-hak legal: Pasangan yang tidak mencatatkan pernikahan mungkin menghadapi kesulitan dalam mendapatkan hak-hak legal seperti hak warisan, hak asuransi, dan hak-hak perwakilan di pengadilan.

3. Ketidakpastian dalam perceraian: Tidak adanya catatan perkawinan dapat mempersulit proses perceraian dan pembagian harta bersama karena tidak ada bukti resmi mengenai hubungan perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun