Mohon tunggu...
Nisrina Qurrotul Aini
Nisrina Qurrotul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Semarang

Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Money

Keamanan QRIS: Bank Indonesia Menjaga Pengguna dengan Pengendalian Internal

20 Desember 2023   12:00 Diperbarui: 20 Desember 2023   12:04 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Verifikasi Identitas Pengguna

Memastikan pengguna QRIS telah diverifikasi identitasnya dan memperkuat keamanan dengan  otentikasi dua faktor

3. Edukasi Pengguna

Melakukan edukasi dan pelatihan kepada pengguna dan pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko penyalahgunaan QRIS dan tindakan pencegahan yang harus diambil. Bank Indonesia telah memaparkan secara detail mengenai QRIS di website resminya.

4. Kebijakan Keamanan

Memastikan adanya kebijakan keamanan yang jelas terkait penggunaan QRIS, termasuk sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. Serta pengawasan dan tindak lanjut terhadap temuan pelanggaran atau kejanggalan. Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan:

  • PADG No.21/18/PADG/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran yang antara lain mengatur ruang lingkup penggunaan QR Code untuk pembayaran, implementasi QRIS sebagai standar nasional, laporan dan pengawasan.
  • PADG No.24/1/PADG/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran

5. Audit Internal

Melakukan audit internal secara berkala untuk menilai keefektifan sistem pengendalian internal dan mendeteksi potensi kelemahan.

6. Kerjasama dengan Pihak Eksternal

Berkoordinasi dengan pihak-pihak eksternal, seperti lembaga penegak hukum, untuk berbagi informasi dan mendukung tindakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan QRIS.

7. Pembaruan Kebijakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun