2. Verifikasi Identitas Pengguna
Memastikan pengguna QRIS telah diverifikasi identitasnya dan memperkuat keamanan dengan  otentikasi dua faktor
3. Edukasi Pengguna
Melakukan edukasi dan pelatihan kepada pengguna dan pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko penyalahgunaan QRIS dan tindakan pencegahan yang harus diambil. Bank Indonesia telah memaparkan secara detail mengenai QRIS di website resminya.
4. Kebijakan Keamanan
Memastikan adanya kebijakan keamanan yang jelas terkait penggunaan QRIS, termasuk sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. Serta pengawasan dan tindak lanjut terhadap temuan pelanggaran atau kejanggalan. Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan:
- PADG No.21/18/PADG/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran yang antara lain mengatur ruang lingkup penggunaan QR Code untuk pembayaran, implementasi QRIS sebagai standar nasional, laporan dan pengawasan.
- PADG No.24/1/PADG/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
5. Audit Internal
Melakukan audit internal secara berkala untuk menilai keefektifan sistem pengendalian internal dan mendeteksi potensi kelemahan.
6. Kerjasama dengan Pihak Eksternal
Berkoordinasi dengan pihak-pihak eksternal, seperti lembaga penegak hukum, untuk berbagi informasi dan mendukung tindakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan QRIS.
7. Pembaruan Kebijakan