Mohon tunggu...
Nisrina Qurrotul Aini
Nisrina Qurrotul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Semarang

Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Money

Keamanan QRIS: Bank Indonesia Menjaga Pengguna dengan Pengendalian Internal

20 Desember 2023   12:00 Diperbarui: 20 Desember 2023   12:04 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi: pexels

Dalam era digital yang terus berkembang, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi salah satu inovasi yang memainkan peran sentral dalam mempermudah transaksi keuangan masyarakat. QRIS tidak hanya sekadar sebuah teknologi, tetapi juga menjadi pintu gerbang bagi kemudahan bertransaksi di berbagai sektor, mulai dari ritel hingga layanan keuangan. Kepraktisan dan kecepatan yang ditawarkan oleh QRIS telah mengubah lingkup pembayaran, menjadikannya bagian penting dalam kehidupan sehari-hari.

Kode QR Indonesia Standard (QRIS) adalah hasil pengembangan dari kerja sama antara regulator dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Tujuannya adalah untuk menyederhanakan dan mengamankan sistem pembayaran digital, meningkatkan efisiensi pemerintahan, serta mempercepat inklusi keuangan digital. QRIS menyajikan satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua jenis transaksi pembayaran digital. Peluncuran perdana QRIS terjadi di Kantor Pusat Bank Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019, bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-74, dan dilanjutkan secara serentak di kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh daerah.

Bank Indonesia sebagai regulator di bidang sistem pembayaran, mendorong penerapan dan penggunaan uang elektronik utamanya untuk mengurangi jumlah uang beredar di masyarakat, sebagai dampak untuk mengurangi biaya percetakan uang tunai yang merupakan biaya terbesar kedua dalam laporan keuangan keuangan bank sentral setelah biaya opersional kebijakan moneter.

Sebagai pengawas di sektor sistem pembayaran, Bank Indonesia mendorong adopsi uang elektronik untuk mengurangi sirkulasi uang tunai. Langkah ini bertujuan tidak hanya untuk mengurangi biaya percetakan uang tunai, yang merupakan biaya terbesar kedua dalam laporan keuangan bank sentral setelah biaya operasional kebijakan moneter, tetapi juga untuk mencapai efisiensi ekonomi. Sejalan dengan tanggung jawabnya dalam menetapkan kebijakan moneter dan mengatur sistem pembayaran, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan melalui QRIS, yang diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No.16/08/PBI/2014 (Bank Indonesia, 2014). Penerapan alat pembayaran non-tunai seperti QRIS diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi negara.

Bank Indonesia telah resmi memperkenalkan QRIS di beberapa negara ASEAN, termasuk India, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Implementasi QRIS telah berjalan sukses, dengan Malaysia mengadopsinya sejak 8 Mei 2023 melalui DuitNow QR, sementara Singapura baru meluncurkan QR Network for Electronic Transfer Singapore (NETS) pada 17 November 2023. Sebagai langkah ke depan, Bank Indonesia akan terus berkolaborasi untuk mengembangkan interoperabilitas QRIS dengan standar QR code di negara-negara lainnya.

Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran elektronik yang telah diresmikan di Indonesia membawa berbagai keuntungan yang signifikan. Terutama, banyak UMKM yang telah mengadopsi QRIS sejak tahun 2020 sebagai respon terhadap pandemi COVID-19, dengan tujuan mengurangi kontak fisik antara penjual dan pembeli. QRIS secara jelas memberikan manfaat yang mencakup kemudahan penggunaan, efisiensi waktu, keamanan transaksi, pencatatan otomatis, dan perlindungan terhadap uang palsu. Keuntungan khusus bagi para pedagang melibatkan kemampuan membangun merek bisnis, menyederhanakan proses rekonsiliasi pembukuan, serta membantu membangun profil kredit yang lebih kuat.

Meskipun penggunaan QRIS memberikan manfaat yang signifikan, namun terdapat beberapa hambatan yang perlu diatasi. Diantaranya adalah ketergantungan pada koneksi atau jaringan internet yang kuat, biaya penggunaan yang mungkin menjadi beban tambahan bagi pedagang, dan adanya batasan nominal transaksi. Ketersediaan jaringan internet yang handal menjadi kunci utama kelancaran transaksi menggunakan QRIS. Di samping itu, terdapat biaya tambahan yang harus ditanggung oleh pedagang untuk menggunakan layanan ini. Adanya batasan nominal transaksi sebesar Rp10.000.000,00 per transaksi juga dapat menjadi kendala terutama untuk transaksi yang bernilai lebih tinggi.

Penggunaan QRIS telah meresap ke berbagai sektor, mempercepat dan menyederhanakan proses pembayaran. Meski memberikan kenyamanan, sayangnya, beberapa pihak telah menyalahgunakan QRIS untuk aktivitas kejahatan, seperti penipuan dan pencurian data. Penjahat siber cenderung mengeksploitasi teknologi ini di lokasi-lokasi berbeda, termasuk pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat ibadah. Dengan menciptakan kode QR palsu atau menyusupkan malware, mereka berusaha mencuri informasi pribadi atau keuangan dari pengguna yang kurang waspada. Oleh karena itu, diperlukan perhatian dan tindakan pencegahan yang lebih besar terhadap risiko keamanan digital. Pengendalian internal yang dilakukan oleh Bank Indonesia perlu mencakup pendidikan publik dan pelatihan keamanan siber untuk meminimalkan risiko serta melindungi konsumen dari potensi ancaman terkait dengan ekspansi QRIS.

Bank Indonesia memainkan peran sentral dalam mengatur sistem pembayaran, dan untuk memastikan keberlanjutan serta keamanan operasional, Bank Indonesia berkomitmen pada manajemen risiko pengendalian internal yang cermat dan terukur. Pengendalian internal adalah serangkaian proses, kebijakan, dan tindakan yang diimplementasikan oleh suatu organisasi, termasuk Bank Indonesia, untuk memastikan efisiensi operasional, keandalan informasi keuangan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Jika QRIS disalahgunakan oleh pengguna, Bank Indonesia dapat mengambil langkah-langkah pengendalian internal sebagai berikut,

1. Monitoring Transaksi

Menerapkan sistem pemantauan transaksi yang efektif untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dan melakukan analisis data guna mengidentifikasi pola transaksi yang tidak biasa atau potensial penyalahgunaan QRIS.

2. Verifikasi Identitas Pengguna

Memastikan pengguna QRIS telah diverifikasi identitasnya dan memperkuat keamanan dengan  otentikasi dua faktor

3. Edukasi Pengguna

Melakukan edukasi dan pelatihan kepada pengguna dan pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko penyalahgunaan QRIS dan tindakan pencegahan yang harus diambil. Bank Indonesia telah memaparkan secara detail mengenai QRIS di website resminya.

4. Kebijakan Keamanan

Memastikan adanya kebijakan keamanan yang jelas terkait penggunaan QRIS, termasuk sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. Serta pengawasan dan tindak lanjut terhadap temuan pelanggaran atau kejanggalan. Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan:

  • PADG No.21/18/PADG/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran yang antara lain mengatur ruang lingkup penggunaan QR Code untuk pembayaran, implementasi QRIS sebagai standar nasional, laporan dan pengawasan.
  • PADG No.24/1/PADG/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran

5. Audit Internal

Melakukan audit internal secara berkala untuk menilai keefektifan sistem pengendalian internal dan mendeteksi potensi kelemahan.

6. Kerjasama dengan Pihak Eksternal

Berkoordinasi dengan pihak-pihak eksternal, seperti lembaga penegak hukum, untuk berbagi informasi dan mendukung tindakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan QRIS.

7. Pembaruan Kebijakan

Merespons perubahan tren atau ancaman baru dengan memperbarui kebijakan dan prosedur keamanan secara berkala.

8. Sistem Pelaporan Kejadian

Membangun sistem pelaporan kejadian yang memungkinkan para pengguna atau pihak terkait melaporkan insiden penyalahgunaan dengan cepat.

QRIS telah menjadi inovasi sentral dalam mempermudah transaksi keuangan. QRIS bukan hanya teknologi, melainkan pintu gerbang kemudahan bertransaksi di berbagai sektor. Dikembangkan melalui kerja sama antara regulator dan ASPI, QRIS bertujuan menyederhanakan dan mengamankan sistem pembayaran digital. Peluncurannya pada 2019, diikuti dengan serangkaian kebijakan Bank Indonesia untuk mendorong adopsi uang elektronik. Meskipun QRIS memberikan manfaat besar, beberapa hambatan seperti biaya, koneksi internet, dan batasan transaksi perlu diatasi. Pengendalian internal Bank Indonesia, termasuk pemantauan transaksi dan verifikasi identitas pengguna, menjadi langkah penting untuk mengatasi penyalahgunaan QRIS. Edukasi pengguna, kebijakan keamanan, dan kerjasama dengan pihak eksternal juga menjadi komponen kunci dalam menjaga integritas dan keamanan penggunaan QRIS.

Daftar Pustaka

Saputri, Oktoviana Banda. (2020). Preferensi Konsumen dalam Menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sebagai Alat Pembayaran Digital. Journal of Economic and Business Mulawarman University, 237-247. https://doi.org/10.30872/jkin.v17i2.7355

Setiawan, I. W. A., & Mahyuni, L. P. (2020). QRIS DI MATA UMKM: EKSPLORASI PERSEPSI DAN INTENSI UMKM MENGGUNAKAN QRIS. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 921. https://doi.org/10.24843/eeb.2020.v09.i10.p01

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun