QRIS) telah menjadi salah satu inovasi yang memainkan peran sentral dalam mempermudah transaksi keuangan masyarakat. QRIS tidak hanya sekadar sebuah teknologi, tetapi juga menjadi pintu gerbang bagi kemudahan bertransaksi di berbagai sektor, mulai dari ritel hingga layanan keuangan. Kepraktisan dan kecepatan yang ditawarkan oleh QRIS telah mengubah lingkup pembayaran, menjadikannya bagian penting dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam era digital yang terus berkembang, Quick Response Code Indonesian Standard (Kode QR Indonesia Standard (QRIS) adalah hasil pengembangan dari kerja sama antara regulator dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Tujuannya adalah untuk menyederhanakan dan mengamankan sistem pembayaran digital, meningkatkan efisiensi pemerintahan, serta mempercepat inklusi keuangan digital. QRIS menyajikan satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua jenis transaksi pembayaran digital. Peluncuran perdana QRIS terjadi di Kantor Pusat Bank Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019, bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-74, dan dilanjutkan secara serentak di kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh daerah.
Bank Indonesia sebagai regulator di bidang sistem pembayaran, mendorong penerapan dan penggunaan uang elektronik utamanya untuk mengurangi jumlah uang beredar di masyarakat, sebagai dampak untuk mengurangi biaya percetakan uang tunai yang merupakan biaya terbesar kedua dalam laporan keuangan keuangan bank sentral setelah biaya opersional kebijakan moneter.
Sebagai pengawas di sektor sistem pembayaran, Bank Indonesia mendorong adopsi uang elektronik untuk mengurangi sirkulasi uang tunai. Langkah ini bertujuan tidak hanya untuk mengurangi biaya percetakan uang tunai, yang merupakan biaya terbesar kedua dalam laporan keuangan bank sentral setelah biaya operasional kebijakan moneter, tetapi juga untuk mencapai efisiensi ekonomi. Sejalan dengan tanggung jawabnya dalam menetapkan kebijakan moneter dan mengatur sistem pembayaran, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan melalui QRIS, yang diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No.16/08/PBI/2014 (Bank Indonesia, 2014). Penerapan alat pembayaran non-tunai seperti QRIS diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi negara.
Bank Indonesia telah resmi memperkenalkan QRIS di beberapa negara ASEAN, termasuk India, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Implementasi QRIS telah berjalan sukses, dengan Malaysia mengadopsinya sejak 8 Mei 2023 melalui DuitNow QR, sementara Singapura baru meluncurkan QR Network for Electronic Transfer Singapore (NETS) pada 17 November 2023. Sebagai langkah ke depan, Bank Indonesia akan terus berkolaborasi untuk mengembangkan interoperabilitas QRIS dengan standar QR code di negara-negara lainnya.
Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran elektronik yang telah diresmikan di Indonesia membawa berbagai keuntungan yang signifikan. Terutama, banyak UMKM yang telah mengadopsi QRIS sejak tahun 2020 sebagai respon terhadap pandemi COVID-19, dengan tujuan mengurangi kontak fisik antara penjual dan pembeli. QRIS secara jelas memberikan manfaat yang mencakup kemudahan penggunaan, efisiensi waktu, keamanan transaksi, pencatatan otomatis, dan perlindungan terhadap uang palsu. Keuntungan khusus bagi para pedagang melibatkan kemampuan membangun merek bisnis, menyederhanakan proses rekonsiliasi pembukuan, serta membantu membangun profil kredit yang lebih kuat.
Meskipun penggunaan QRIS memberikan manfaat yang signifikan, namun terdapat beberapa hambatan yang perlu diatasi. Diantaranya adalah ketergantungan pada koneksi atau jaringan internet yang kuat, biaya penggunaan yang mungkin menjadi beban tambahan bagi pedagang, dan adanya batasan nominal transaksi. Ketersediaan jaringan internet yang handal menjadi kunci utama kelancaran transaksi menggunakan QRIS. Di samping itu, terdapat biaya tambahan yang harus ditanggung oleh pedagang untuk menggunakan layanan ini. Adanya batasan nominal transaksi sebesar Rp10.000.000,00 per transaksi juga dapat menjadi kendala terutama untuk transaksi yang bernilai lebih tinggi.
Penggunaan QRIS telah meresap ke berbagai sektor, mempercepat dan menyederhanakan proses pembayaran. Meski memberikan kenyamanan, sayangnya, beberapa pihak telah menyalahgunakan QRIS untuk aktivitas kejahatan, seperti penipuan dan pencurian data. Penjahat siber cenderung mengeksploitasi teknologi ini di lokasi-lokasi berbeda, termasuk pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat ibadah. Dengan menciptakan kode QR palsu atau menyusupkan malware, mereka berusaha mencuri informasi pribadi atau keuangan dari pengguna yang kurang waspada. Oleh karena itu, diperlukan perhatian dan tindakan pencegahan yang lebih besar terhadap risiko keamanan digital. Pengendalian internal yang dilakukan oleh Bank Indonesia perlu mencakup pendidikan publik dan pelatihan keamanan siber untuk meminimalkan risiko serta melindungi konsumen dari potensi ancaman terkait dengan ekspansi QRIS.
Bank Indonesia memainkan peran sentral dalam mengatur sistem pembayaran, dan untuk memastikan keberlanjutan serta keamanan operasional, Bank Indonesia berkomitmen pada manajemen risiko pengendalian internal yang cermat dan terukur. Pengendalian internal adalah serangkaian proses, kebijakan, dan tindakan yang diimplementasikan oleh suatu organisasi, termasuk Bank Indonesia, untuk memastikan efisiensi operasional, keandalan informasi keuangan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Jika QRIS disalahgunakan oleh pengguna, Bank Indonesia dapat mengambil langkah-langkah pengendalian internal sebagai berikut,
1. Monitoring Transaksi
Menerapkan sistem pemantauan transaksi yang efektif untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dan melakukan analisis data guna mengidentifikasi pola transaksi yang tidak biasa atau potensial penyalahgunaan QRIS.