Mohon tunggu...
Nisrina Cahyani Putri
Nisrina Cahyani Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMY

Its okay to be not okay

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Melanggar Hak Privasi Seseorang demi Memperoleh Rating

15 April 2020   14:26 Diperbarui: 15 April 2020   14:33 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Salah satu program acara televisi yang melanggar peraturan undang-undang dalam penyiaran adalah Rumpi No Secret dari stasiun televisi Trans TV, yang dimana program tersebut mengundang beberapa tamu selebriti yang kemudian akan diwawancarai secara mendalam mengenai masalah hidup yang dialami oleh tamu tersebut. 

Memang terlihat sangat tidak penting, namun beberapa penonton yang sangat gemar dalam mencari tahu urusan orang lain, menurutnya program tersebut sangatlah penting. 

Apalagi bila tamu yang diundang merupakan selebriti yang digemari oleh banyak orang yang tentunya akan menarik banyak penggemarnya untuk menonton program ini. 

Bahkan program ini tidak memberikan privasi terhadap kehidupan tamu-tamunya. Menurutnya, semakin mereka mengekspos privasi tamu, semakin terkenal pula program acara televisinya. 

Pelanggaran yang dilakukan oleh program acara Rumpi No Secret ini salah satunya berada di tayangan yang ditayangkan pada tanggal 17 Januari 2020 dimana program ini mengundang salah satu selebriti terkenal bernama Lucinta Luna. Pembawa acaranya yang bernama Feni Rose pun memancing Lucinta Luna untuk menceritakan masalah yang sedang dialaminya. 

Dalam sebuah acara tersebut, ditampilkan sebuah video dari sosial media, dimana Keanu yang memiliki masalah dengan Lucinta Luna berbicara "Boneka santet!" yang melanggar SPS Pasal 24 dimana di pasal tersebut melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar ataupun makian. 

Ungkapan kasar ataupun makian tentunya sangatlah tidak pantas ditampilkan dalam sebuah program televisi. Bagaimana bila yang menonton adalah anak kecil yang dimana mudah sekali terpengaruh dengan lingkungan sehingga membuat ia mengikuti apa yang ia tonton di televisi tersebut. 

Selain itu, program acara ini juga membuka secara bebas hak privasi seseorang dan menjelek-jelekkan salah satu selebriti instagram yang dimana perilaku itu melanggar P3 pasal 1 ayat 24 dan SPS pasal 5 mengenai hak privasi seseorang yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik. 

Belum tentu seseorang yang dibuka privasinya itu senang dan terima bila privasinya menjadi makanan publik. Bisa jadi, karena privasinya dibuka menimbulkan dendam kepada orang yang membukanya, bahkan bisa pula ia menjadi down. 

Kehidupan pribadi seseorang merupakan hak privasi masing-masing. Demikian juga yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dengan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. 

Dalam Pasal 4 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 juga disebutkan hak-hak yang menjadi hak asasi setiap manusia yang salah satunya adalah hak kebebasan pribadi termasuk juga hak privasi, sehingga Undang-Undang No.39 Tahun 1999 mengakui hak privasi setiap orang, bahkan hak privasi tersebut termasuk dalam hak asasi tiap orang karena hak kebebasan pribadi merupakan hak privasi juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun