Pada setiap satuan Pendidikan tentu saja memiliki kriteria maupun syarat dalam menentukan kenaikan kelas atau kelulusan peserta didiknya. Begitu juga juga dengan satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka. Syarat kenaikan kelas dan kelulusan pada Kurikulum Merdeka tentu berbeda dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya.
Diatur dalam surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republic Indonesia Nomor 2562/M/2022 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Belajar, disebutkan bahwa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan kenaikan dan kelulusan peserta didik adalah sebagai berikut:
1.Laporan hasil belajar peserta didik
2.Laporan pencapaian P5 (projek penguatan profil pelajar Pancasila)
3.Lembar portofolio peserta didik
4.Skill Passport (Paspor Keterampilan) dan rekognisi pembelajaran lampau peserta didik untuk jenjang SMK/MAK
5.Prestasi akademik dan akademik yang diperoleh peserta didik
6.Ekstrakurikuler
7.Penghargaan yang diperoleh oleh peserta didik
8.Tingkat kehadiran peserta didik
Dengan membandingkan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran dengan pencapian hasil belajar peserta didik maka akan diperoleh nilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan. Salah satu praktik yang dianjurkan dalam Kurikulum Merdeka adalah pembelajaran terdiferensiasi sesuai dengan Tahap Capaian peserta didik.