Mohon tunggu...
Nisrina AsyifaTarindita
Nisrina AsyifaTarindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah - Uin Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

10 Oktober 2023   13:37 Diperbarui: 10 Oktober 2023   16:35 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IDENTITAS BUKU :

Judul                  : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Pengarang       : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Penerbit           : Deepublish, 2015 ( Grup Penerbitan CV Budi Utama )

ISBN                  : 978-602-280-584-7

Halaman          : 265 halaman

Reviewer         : Nisrina Asyifa Tarindita ( 222111042 )

HASIL REVIEW Bagian 1 dengan Sub bab : Move, Maka kamu sejahtera ( Hlm 49-54 ).

 Dalam pembahasan sub bab mengenai Move," maka kamu sejahtera " ini membahas mengenai hijrah baik dalam konteks agama maupun budaya, merupakan topik yang sangat menarik dan memiliki banyak aspek yang bisa dieksplorasi. Sub bab ini membahas hijrah dari berbagai sudut pandang, termasuk aspek agama, filosofi, budaya, dan dampaknya pada kehidupan manusia. Dalam konteks hijrah dan perpindahan, ada banyak pertanyaan yang dapat dieksplorasi lebih lanjut, seperti bagaimana budaya merantau memengaruhi identitas seseorang, apa yang dibutuhkan untuk bertahan di tempat perantauan, dan bagaimana perpindahan dapat memengaruhi pembangunan sosial dan ekonomi suatu bangsa. 

Semua ini adalah topik menarik yang dapat menghasilkan pemahaman lebih dalam tentang hijrah dan mobilitas manusia. Disini ada beberapa point yang saya bisa ambil diantaranya, Hijrah dalam Konteks Islam, di mana hijrah pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw dari Makkah ke Madinah dalam rangka dakwah Islam. Ini adalah peristiwa penting dalam sejarah Islam dan menjadi dasar penanggalan kalender Hijriyah. Makna Spiritual: Hijrah tidak hanya berarti perpindahan fisik, tetapi juga memiliki dimensi spiritual. Hal ini mencakup upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan kualitas hidup yang lebih bermakna dan beradab.

Filosofi Hijrah, Konsep bergerak atau hijrah juga memiliki filosofi yang kuat. Bergerak dari satu tempat ke tempat lain dapat membawa kemajuan, pertukaran barang dan jasa, serta meningkatkan kesejahteraan seseorang. Filosofi ini menekankan pentingnya mobilitas dan perubahan dalam mencapai keberhasilan. Merantau, tradisi merantau dan perpindahan di wilayah Indonesia disebutkan sebagai contoh nyata dari konsep hijrah. Perpindahan antar pulau, daerah, atau negara dapat membawa kemakmuran jika dilakukan dengan niat baik dan keterampilan yang sesuai.

Perlindungan Tenaga Kerja Migran, Sub bab ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja migran (TKI) yang bekerja di luar negeri. Ini mencakup pemberian pengetahuan hukum perburuhan internasional dan Hak Asasi Manusia kepada calon TKI serta upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak mereka. Bekerja dan Makna Hidup, bekerja dianggap sebagai salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Melalui kerja keras, seseorang dapat mencari rezeki dan memberikan makna pada hidupnya. Sub bab ini menekankan pentingnya usaha dan kerja keras dalam mencapai kesejahteraan.

Kebangkitan Islam, dan sub bab ini juga mengingatkan bahwa kebangkitan Islam tidak hanya tergantung pada harta, tetapi juga pada ilmu. Gairah keilmuan di dalam Islam merupakan faktor penting dalam mencapai kemajuan. Dalam analisis ini, aspek normatif berkaitan dengan nilai dan prinsip-prinsip hukum yang ditegakkan dalam sub bab. Konsep hijrah dalam sub bab ini dianalogikan dengan pergerakan menuju keadaan yang lebih baik, baik secara agama maupun dalam konteks sosial dan ekonomi.

Dalam perspektif normatif, hijrah diinterpretasikan sebagai perbuatan baik yang dilakukan dengan niat yang benar, sesuai dengan ajaran agama. Dalam Perlindungan Hukum, menggarisbawahi perlunya perlindungan hukum bagi tenaga kerja migran (TKI) yang merantau ke luar negeri. Ini mencerminkan pentingnya melindungi hak-hak individu dalam konteks hijrah. Dalam hukum internasional, ada peraturan yang mengatur hak-hak TKI, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. Sedangkan dalam Hak Asasi Manusia, sub bab ini  juga menyinggung tentang hak asasi manusia dan perlindungan terhadap TKI agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh majikan. Ini sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang melindungi martabat dan kesejahteraan individu.

sementara aspek empiris mengacu pada isu-isu dunia nyata yang tercermin dalam teks tersebut. Konsep hijrah dijelaskan sebagai pergerakan yang bermanfaat dan positif, tetapi juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh individu yang merantau, termasuk perlindungan hukum mereka. Selain itu, teks juga menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja. Pergerakan Manusia, dalam sub bab ini menyebutkan pergerakan manusia sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan. Dalam konteks yuridis empiris, pergerakan manusia dapat mencakup migrasi internal di dalam suatu negara atau internasional ke negara lain. Hal ini memicu isu-isu terkait kebijakan imigrasi, hak-hak migran, dan integrasi sosial. Dalam Migrasi Internasional,  menyoroti isu migrasi internasional, khususnya TKI. Ini berkaitan dengan aspek yuridis empiris terkait regulasi migrasi, izin kerja, dan perlindungan hukum bagi warga negara yang bekerja di luar negeri. Dan Krisis Global sub bab ini juga membahas krisis global dan dampaknya terhadap lapangan kerja. Ini dapat menjadi isu ekonomi yang relevan dalam konteks yuridis empiris, termasuk kebijakan pemerintah dalam menangani pengangguran dan PHK. Sedangkan dalam Kebijakan Pemerintah, mencerminkan pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan proyek padat karya untuk menyerap tenaga kerja. Ini berhubungan dengan aspek yuridis empiris terkait dengan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.

Artikel ini saya buat guna memenuhi tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum dengan dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

#prodihes

#fakultassyariahuinradenmassaidsurakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun