Mohon tunggu...
Nisrina AsyifaTarindita
Nisrina AsyifaTarindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah - Uin Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

10 Oktober 2023   13:37 Diperbarui: 10 Oktober 2023   16:35 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan Tenaga Kerja Migran, Sub bab ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja migran (TKI) yang bekerja di luar negeri. Ini mencakup pemberian pengetahuan hukum perburuhan internasional dan Hak Asasi Manusia kepada calon TKI serta upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak mereka. Bekerja dan Makna Hidup, bekerja dianggap sebagai salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Melalui kerja keras, seseorang dapat mencari rezeki dan memberikan makna pada hidupnya. Sub bab ini menekankan pentingnya usaha dan kerja keras dalam mencapai kesejahteraan.

Kebangkitan Islam, dan sub bab ini juga mengingatkan bahwa kebangkitan Islam tidak hanya tergantung pada harta, tetapi juga pada ilmu. Gairah keilmuan di dalam Islam merupakan faktor penting dalam mencapai kemajuan. Dalam analisis ini, aspek normatif berkaitan dengan nilai dan prinsip-prinsip hukum yang ditegakkan dalam sub bab. Konsep hijrah dalam sub bab ini dianalogikan dengan pergerakan menuju keadaan yang lebih baik, baik secara agama maupun dalam konteks sosial dan ekonomi.

Dalam perspektif normatif, hijrah diinterpretasikan sebagai perbuatan baik yang dilakukan dengan niat yang benar, sesuai dengan ajaran agama. Dalam Perlindungan Hukum, menggarisbawahi perlunya perlindungan hukum bagi tenaga kerja migran (TKI) yang merantau ke luar negeri. Ini mencerminkan pentingnya melindungi hak-hak individu dalam konteks hijrah. Dalam hukum internasional, ada peraturan yang mengatur hak-hak TKI, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. Sedangkan dalam Hak Asasi Manusia, sub bab ini  juga menyinggung tentang hak asasi manusia dan perlindungan terhadap TKI agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh majikan. Ini sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang melindungi martabat dan kesejahteraan individu.

sementara aspek empiris mengacu pada isu-isu dunia nyata yang tercermin dalam teks tersebut. Konsep hijrah dijelaskan sebagai pergerakan yang bermanfaat dan positif, tetapi juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh individu yang merantau, termasuk perlindungan hukum mereka. Selain itu, teks juga menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja. Pergerakan Manusia, dalam sub bab ini menyebutkan pergerakan manusia sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan. Dalam konteks yuridis empiris, pergerakan manusia dapat mencakup migrasi internal di dalam suatu negara atau internasional ke negara lain. Hal ini memicu isu-isu terkait kebijakan imigrasi, hak-hak migran, dan integrasi sosial. Dalam Migrasi Internasional,  menyoroti isu migrasi internasional, khususnya TKI. Ini berkaitan dengan aspek yuridis empiris terkait regulasi migrasi, izin kerja, dan perlindungan hukum bagi warga negara yang bekerja di luar negeri. Dan Krisis Global sub bab ini juga membahas krisis global dan dampaknya terhadap lapangan kerja. Ini dapat menjadi isu ekonomi yang relevan dalam konteks yuridis empiris, termasuk kebijakan pemerintah dalam menangani pengangguran dan PHK. Sedangkan dalam Kebijakan Pemerintah, mencerminkan pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan proyek padat karya untuk menyerap tenaga kerja. Ini berhubungan dengan aspek yuridis empiris terkait dengan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.

Artikel ini saya buat guna memenuhi tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum dengan dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

#prodihes

#fakultassyariahuinradenmassaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun