Menanggapi usulan MUI dan juga Doktor Erwandi agar dana program JKN yang dimiliki BPJS Kesehatan bisa disalurkan ke bank syariah untuk menghindari bunga bank (riba), Pak Irfan menyatakan BPJS Kesehatan siap mewujudkan usulan tersebut dengan bank syariah yang nantinya akan ditunjuk sebagai mitra oleh pihak pemerintah. Semoga polemik tentang fatwa MUI tentang program JKN dari BPJS Kesehatan ini segera menghasilkan solusi yang memberi manfaat bagi semua pihak, terutama seluruh penduduk Indonesia sesuai amanat UUD 1945 tentang kesejahteraan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H