Mohon tunggu...
Khairunisa Maslichul
Khairunisa Maslichul Mohon Tunggu... Dosen - Profesional

Improve the reality, Lower the expectation, Bogor - Jakarta - Tangerang Twitter dan IG @nisamasan Facebook: Khairunisa Maslichul https://nisamasan.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

BPJS Kesehatan, MUI dan Kontrol Media

1 Agustus 2015   23:13 Diperbarui: 12 Agustus 2015   06:53 1160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Informasi dari Pak Ikhsan tersebut lumayan mencerahkan tanda tanya besar yang dimiliki para Kompasianer peserta Nangkring BPJS Kesehatan. Fatwa terkini MUI tentang program JKN dari BPJS Kesehatan yang dianggap tidak syariah tentunya meresahkan kaum muslimin di Indonesia sebagai pemilik atau calon pemilik polis JKN.

 

Setelah saya cermati lebih jauh lagi seusai menghadiri Nangkring BPJS Kesehatan, sebagai lembaga resmi perwakilan para ulama di Indonesia, apapun tindakan dan keputusan serta fatwa MUI sangat berpotensi menimbulkan ‘Halo Effect (Efek Halo)’ bagi banyak orang. Efek Halo yang dikemukakan oleh psikolog pendidikan, Edward Thorndike, tersebut merupakan tipe spesifik dari fenomena bias konfirmasi (Confirmation Bias). Kedua istilah adalah bagian dari cabang ilmu bidang ekonomi yang berkaitan erat dengan ranah psikologi, terutama pengambilan keputusan (decision making) yang dikenal sebagai Ekonomi Perilaku (Behavioral Economics).

 

Efek Halo adalah “kesan keseluruhan – bisa positif atau negatif berupa daya tarik (attractiveness) yang lebih besar – dari penilaian terhadap seseorang atau sesuatu.” Orang akan cenderung menilai bahwa produk pangan dari Timur Tengah lebih halal daripada produk di negara lainnya. Contoh sederhana lainnya, sekalipun sama-sama berprofesi sebagai penulis, alumni pesantren yang menjadi penulis akan terkesan lebih alim dan sholih dibandingkan penulis yang berasal dari non-pesantren. Padahal, tidak tertutup kemungkinan, kenyataan yang terjadi malah sebaliknya #KesanTertentuBisaMenipu

 

Begitu pula kini yang terjadi dengan kesan yang dimiliki terhadap fatwa MUI dan program JKN dari BPJS Kesehatan. Seandainya fatwa program JKN tidak sesuai syariah disampaikan hanya oleh sebagian ulama di Indonesia secara pribadi atau individu, dan bukannya atas nama lembaga atau institusi resmi, maka efek Halo yang terjadi tidak akan terlalu kontroversial maupun seramai seperti sekarang.

 

Di lain sisi, adanya program JKN yang mewajibkan seluruh penduduk Indonesia untuk memilikinya tak pelak menimbulkan kesan betapa luar biasanya nominal dana JKN yang dihimpun dan ditangani BPJS Kesehatan selama ini. Kesan tersebut kemudian bisa memicu tentang anggapan adanya bunga yang dihasilkan dari himpunan dana program JKN yang disimpan di bank non-syariah sebagai mitra resmi BPJS Kesehatan yaitu BNI, Mandiri, dan BRI.

 

Di sinilah peran media sebagai penyebar dan pengontrol arus informasi mengenai fatwa MUI tentang program JKN dari BPJS Kesehatan menjadi sangat strategis dan penting. Saya pernah menyaksikan tayangan di dua stasiun televisi swasta nasional – selain Kompas dan Kompasiana TV - yang berbeda mengenai isu haram dari MUI kepada program JKN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun