Mohon tunggu...
Nisa Iistiqomah Nidasari
Nisa Iistiqomah Nidasari Mohon Tunggu... karyawan swasta -

A researcher in Indonesian Center for Environmental Law

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara untuk Memperoleh Izin Melakukan Pemanduan dan Penundaan Kapal

12 Oktober 2011   10:12 Diperbarui: 4 April 2017   18:25 7980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sebagaimana janji saya sebelumnya, kali ini saya akan membahas mengenai aspek hukum pelayaran Indonesia, khususnya mengenai perizinan untuk melakukan pemanduan dan penundaan kapal yang merupakan salah satu aktivitas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang.

A. Pemanduan Kapal

Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Nomor PM 53 Tahun 2011 Tentang Pemanduan menyatakan bahwa Pemanduan adalah: "Kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran dan informasi kepada Nahkoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib,dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan."

Pemanduan dilakukan oleh pandu dengan menggunakan kapal pandu. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal (Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Nomor PM 53 Tahun 2011 Tentang Pemanduan.

Berikut ini saya tampilkan foto aktivitas pemanduan kapal yang saya dapat dari wikipedia:

Seorang pandu sedang menaiki kapal yang akan dipandu yang sedang berlayar

B. Penundaan Kapal

Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Nomor PM 53 Tahun 2011 Tentang Pemanduan menyatakan bahwa Penundaan adalah: "Bagian dari pemanduan yang meliputi kegiatan mendorong, menarik atau menggandeng kapal yang berolah-gerak, untuk bertambat ke atau untuk melepas dari dermaga, jetty, trestle. pier, pelampung, dolphin, kapal dan fasilitas tambat lainnya dengan mempergunakan kapal tunda.

Penundaan kapal ini dilakukan dengan kapal khusus yakni kapal tunda atau dalam bahasa inggris disebut dengan tugboat. Menurut wikipedia, kapal tunda (bahasa Inggris: tugboat) adalah kapal yang dapat digunakan untuk melakukan manuver / pergerakan, utamanya menarik atau mendorong kapal lainnya di pelabuhan, laut lepas atau melalui sungai atau terusan. Kapal tunda digunakan pula untuk menarik tongkang, kapal rusak, dan peralatan lainnya.

Penundaan kapal ini dilakukan dengan kapal khusus yakni kapal tunda atau dalam bahasa inggris disebut dengan tugboat. Menurut wikipedia, kapal tunda (bahasa Inggris: tugboat) adalah kapal yang dapat digunakan untuk melakukan manuver / pergerakan, utamanya menarik atau mendorong kapal lainnya di pelabuhan, laut lepas atau melalui sungai atau terusan. Kapal tunda digunakan pula untuk menarik tongkang, kapal rusak, dan peralatan lainnya.

Berikut ini saya sertakan foto-foto aktivitas penundaan kapal. Awalnya saya kaget kok bisa ya kapal sekecil itu menarik kapal lain yang jauh lebih besar dengan muatan yang sangat banyak. Dari informasi yang saya dapat di wikipedia, kapal tunda memiliki tenaga yang besar bila dibandingkan dengan ukurannya. Kapal tunda zaman dulu menggunakan mesin uap, saat ini menggunakan mesin diesel. Mesin Induk kapal tunda biasanya berkekuatan antara 750 sampai 3000 tenaga kuda (500 s.d. 2000 kW), tetapi kapal yang lebih besar (digunakan di laut lepas) dapat berkekuatan sampai 25 000 tenaga kuda (20 000 kW).  Kapal tunda memiliki kemampuan manuver yang tinggi, bahkan dapat membuat kapal berputar 360°. Here are the pictures:

C.  Cara Memperoleh Izin untuk Melakukan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Indonesia

Pemberian izin untuk menyelenggarakan Pelayanan Jasa Pemanduan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 53 Tahun 2011. Dalam Peraturan-peraturan tersebut diatur bahwa:

  • Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri (Pasal 114 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011);
  • Izin Pelaksanaan pemanduan sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal (Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011);
  • Usulan sebagaimana dimaksud diatas dilengkapi dengan hasil kajian pemenuhan persyaratan pemberian pelayanan jasa pemanduan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 (Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011);
  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Pelabuhan untuk dapat menyelenggarakan jasa pemanduan sebagaimana dimaksud diatas, merujuk pada Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 adalah:

a.Menyediakan petugas pandu yang memenuhi persyaratan;

b.Menyediakan sarana bantu pemanduan yang memenuhi persyaratan;

c.Menyediakan prasarana pemanduan yang memenuhi persyaratan; dan

d.Memberikan pelayanan pemanduan secara wajar dan tepat sesuai system dan prosedur pelayanan yang ditetapkan.

  • Persyaratan sarana bantu dan prasarana pemanduan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (2) huruf b, dan huruf c, untuk Perairan Wajib Pandu Kelas 1, adalah

Persyaratan Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Disesuaikandengan Kelas Perairan Wajib Pandu

No.

Faktor-faktor

Perairan Wajib Pandu Kelas I

Perairan Wajib Pandu Kelas II

Perairan Wajib Pandu Kelas III

1.

Sarana Bantu Pemanduan

a.Kapal tunda paling sedikit 2 unit dengan jumlah kekuatan paling rendah 4.000 DK.

b.Kapal pandu paling sedikit 2unit berkecepatan paling rendah 12 knots.

c. Kapal kepil paling sedikit 2 unit berkecepatan paling rendah 7 knots.

a.Kapal tunda paling sedikit 1 unit berkekuatan paling rendah 2x750 DK.

b.Kapal pandu paling sedikit 1 unit berkecepatan paling rendah 10 knots.

c.Kapal kepil paling sedikit 1 unit berkecepatan paling rendah 7 knots.

a.Kapal tunda paling sedikit 1 unit berkecepatan paling rendah 2x400 DK.

b.Kapal pandu/kepil paling seidkit 1 unit berkecepatan paling rendah 7 knots

2.

Prasarana Pemanduan

a.Stasiun pandu/menara pengawas/kantor luas bangunan paling sedikit 350 M2dengan kelengkapannya.

b.VHF handy talky untuk tiap personil pandu dengan frekuensi sesuai ketentuan internasional.

c.Baju renang (life jacket) untuk setiap personil pandu.

d.Kendaraan dan rumah operasional disesuaikan dengan kebutuhan.

a.Stasiun pandu/menara pengawas/kantor luas bangunan paling sedikit 200 s/d 300 m2 dengan kelengkapannya.

b.VHF handy talky untuk tiap personil pandu dengan frekuensi sesuai ketentuan internasional.

c.Baju renang (life jacket) untuk setiap personil pandu.

d.Kendaraan dan rumah operasional disesuaikan dengan kebutuhan.

a.Stasiun pandu/menara pengawas/kantor luas bangunan paling sedikit 150 s/d 200 m2 dengan kelengkapannya.

b.VHF handy talky untuk tiap personil pandu dengan frekuensi sesuai ketentuan internasional.

c.Baju renang (life jacket) untuk setiap personil pandu.

d.Kendaraan dan rumah operasional disesuaikan dengan kebutuhan.

Dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan diatas, maka secara singkat inilah step by step untuk mendapatkan izin penyelenggaraan jasa pemanduan (yang didalamnya termasuk jasa penundaan dan pengepilan):

Step 1

---------

Perusahaan yang hendak menyelenggarakan jasa pemanduan harus mempunyai izin usaha sebagai Badan  Usaha Pelabuhan, Mengenai syarat-syaratnya diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan. Dalam Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 ini, diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha sebagai BUP, yaitu:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Berbentuk badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan;
  • Memiliki akte pendirian perusahaan; dan
  • Memiliki keterangan domisili perusahaan.

Step 2

---------

Perairan yang hendak diselenggarakan pemanduan oleh Badan Usaha Pelabuhan pertama-tama perlu ditetapkan terlebih dahulu sebagai perairan wajib pandu atau perairan pandu luar biasa. Untuk itu, Administrator Pelabuhan yang berwenang mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang berisi usulan penetapan perairan wajib pandu atau pandu luar biasa beserta titik koordinatnya. Selanjutnya, Direktur Jenderal akan melakukan penelitian dan evaluasi terhadap nilai kesulitan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan pelayaran dan faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan pelayaran .

Sebagai informasi, perairan wajib pandu adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran tonase kotor tertentu. Sedangkan perairan pandu luar biasa adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan, namun apabila Nahkoda memerlukan pemanduan dapat mengajukan permintaan untuk menggunakan fasilitas pemanduan. Perairan pandu ini ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk perairan wajib pandu; dan

b. Direktur Jenderal untuk perairan pandu luar biasa.

Step 3

---------

Badan Usaha Pelabuhan yang bersangkutan mengirim surat agar dapat diberikan izin menyelenggarakan pemanduan di perairan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu atau perairan pandu luar biasa. Agar izin tersebut diberikan, Badan Usaha Pelabuhan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh Pasal 21 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 53 Tahun 2011 Tentang Pemanduan (mengenai apa saja syarat-syaratnya sudah penulis jelaskan di atas). Apabila memenuhi persyaratan, maka Direktur Jenderal akan memberikan usulan izin pelaksanaan pemanduan yang akan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Penetapan oleh Menteri ini bentuknya adalah SK Menteri yang memberikan izin kepada PT [X] untuk menyelenggarakan pemanduan di perairan [Y]. Dengan adanya SK ini menyebabkan PT [X] mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan jasa pemanduan (termasuk didalamnya penundaan) di perairan [Y] pada koordinat yang telah ditentukan.

Demikian paparan saya mengenai cara memperoleh izin melakukan pemanduan kapal. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Apabila ada kritik, saran dan pertanyaan, jangan sungkan untuk disampaikan disini atau melalui email saya di nisa072000@yahoo.com.

Semoga bermanfaat!

Nisa Istiqomah Nidasari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun