Mohon tunggu...
Nisa Iistiqomah Nidasari
Nisa Iistiqomah Nidasari Mohon Tunggu... karyawan swasta -

A researcher in Indonesian Center for Environmental Law

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara untuk Memperoleh Izin Melakukan Pemanduan dan Penundaan Kapal

12 Oktober 2011   10:12 Diperbarui: 4 April 2017   18:25 7980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Step 2

---------

Perairan yang hendak diselenggarakan pemanduan oleh Badan Usaha Pelabuhan pertama-tama perlu ditetapkan terlebih dahulu sebagai perairan wajib pandu atau perairan pandu luar biasa. Untuk itu, Administrator Pelabuhan yang berwenang mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang berisi usulan penetapan perairan wajib pandu atau pandu luar biasa beserta titik koordinatnya. Selanjutnya, Direktur Jenderal akan melakukan penelitian dan evaluasi terhadap nilai kesulitan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan pelayaran dan faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan pelayaran .

Sebagai informasi, perairan wajib pandu adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran tonase kotor tertentu. Sedangkan perairan pandu luar biasa adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan, namun apabila Nahkoda memerlukan pemanduan dapat mengajukan permintaan untuk menggunakan fasilitas pemanduan. Perairan pandu ini ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk perairan wajib pandu; dan

b. Direktur Jenderal untuk perairan pandu luar biasa.

Step 3

---------

Badan Usaha Pelabuhan yang bersangkutan mengirim surat agar dapat diberikan izin menyelenggarakan pemanduan di perairan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu atau perairan pandu luar biasa. Agar izin tersebut diberikan, Badan Usaha Pelabuhan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh Pasal 21 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 53 Tahun 2011 Tentang Pemanduan (mengenai apa saja syarat-syaratnya sudah penulis jelaskan di atas). Apabila memenuhi persyaratan, maka Direktur Jenderal akan memberikan usulan izin pelaksanaan pemanduan yang akan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Penetapan oleh Menteri ini bentuknya adalah SK Menteri yang memberikan izin kepada PT [X] untuk menyelenggarakan pemanduan di perairan [Y]. Dengan adanya SK ini menyebabkan PT [X] mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan jasa pemanduan (termasuk didalamnya penundaan) di perairan [Y] pada koordinat yang telah ditentukan.

Demikian paparan saya mengenai cara memperoleh izin melakukan pemanduan kapal. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Apabila ada kritik, saran dan pertanyaan, jangan sungkan untuk disampaikan disini atau melalui email saya di nisa072000@yahoo.com.

Semoga bermanfaat!

Nisa Istiqomah Nidasari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun