a.Kapal tunda paling sedikit 1 unit berkecepatan paling rendah 2x400 DK.
b.Kapal pandu/kepil paling seidkit 1 unit berkecepatan paling rendah 7 knots
2.
Prasarana Pemanduan
a.Stasiun pandu/menara pengawas/kantor luas bangunan paling sedikit 350 M2dengan kelengkapannya.
b.VHF handy talky untuk tiap personil pandu dengan frekuensi sesuai ketentuan internasional.
c.Baju renang (life jacket) untuk setiap personil pandu.
d.Kendaraan dan rumah operasional disesuaikan dengan kebutuhan.
a.Stasiun pandu/menara pengawas/kantor luas bangunan paling sedikit 200 s/d 300 m2 dengan kelengkapannya.
b.VHF handy talky untuk tiap personil pandu dengan frekuensi sesuai ketentuan internasional.
c.Baju renang (life jacket) untuk setiap personil pandu.
d.Kendaraan dan rumah operasional disesuaikan dengan kebutuhan.
a.Stasiun pandu/menara pengawas/kantor luas bangunan paling sedikit 150 s/d 200 m2 dengan kelengkapannya.
b.VHF handy talky untuk tiap personil pandu dengan frekuensi sesuai ketentuan internasional.
c.Baju renang (life jacket) untuk setiap personil pandu.
d.Kendaraan dan rumah operasional disesuaikan dengan kebutuhan.
Dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan diatas, maka secara singkat inilah step by step untuk mendapatkan izin penyelenggaraan jasa pemanduan (yang didalamnya termasuk jasa penundaan dan pengepilan):
Step 1
---------
Perusahaan yang hendak menyelenggarakan jasa pemanduan harus mempunyai izin usaha sebagai Badan Usaha Pelabuhan, Mengenai syarat-syaratnya diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan. Dalam Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 ini, diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha sebagai BUP, yaitu:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Berbentuk badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan;
- Memiliki akte pendirian perusahaan; dan
- Memiliki keterangan domisili perusahaan.