Mohon tunggu...
Nisa Iistiqomah Nidasari
Nisa Iistiqomah Nidasari Mohon Tunggu... karyawan swasta -

A researcher in Indonesian Center for Environmental Law

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara untuk Memperoleh Izin Melakukan Pemanduan dan Penundaan Kapal

12 Oktober 2011   10:12 Diperbarui: 4 April 2017   18:25 7980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

C.  Cara Memperoleh Izin untuk Melakukan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Indonesia

Pemberian izin untuk menyelenggarakan Pelayanan Jasa Pemanduan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 53 Tahun 2011. Dalam Peraturan-peraturan tersebut diatur bahwa:

  • Dalam hal Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib pandu dan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri (Pasal 114 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011);
  • Izin Pelaksanaan pemanduan sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal (Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011);
  • Usulan sebagaimana dimaksud diatas dilengkapi dengan hasil kajian pemenuhan persyaratan pemberian pelayanan jasa pemanduan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 (Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011);
  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Pelabuhan untuk dapat menyelenggarakan jasa pemanduan sebagaimana dimaksud diatas, merujuk pada Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 adalah:

a.Menyediakan petugas pandu yang memenuhi persyaratan;

b.Menyediakan sarana bantu pemanduan yang memenuhi persyaratan;

c.Menyediakan prasarana pemanduan yang memenuhi persyaratan; dan

d.Memberikan pelayanan pemanduan secara wajar dan tepat sesuai system dan prosedur pelayanan yang ditetapkan.

  • Persyaratan sarana bantu dan prasarana pemanduan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (2) huruf b, dan huruf c, untuk Perairan Wajib Pandu Kelas 1, adalah

Persyaratan Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Disesuaikandengan Kelas Perairan Wajib Pandu

No.

Faktor-faktor

Perairan Wajib Pandu Kelas I

Perairan Wajib Pandu Kelas II

Perairan Wajib Pandu Kelas III

1.

Sarana Bantu Pemanduan

a.Kapal tunda paling sedikit 2 unit dengan jumlah kekuatan paling rendah 4.000 DK.

b.Kapal pandu paling sedikit 2unit berkecepatan paling rendah 12 knots.

c. Kapal kepil paling sedikit 2 unit berkecepatan paling rendah 7 knots.

a.Kapal tunda paling sedikit 1 unit berkekuatan paling rendah 2x750 DK.

b.Kapal pandu paling sedikit 1 unit berkecepatan paling rendah 10 knots.

c.Kapal kepil paling sedikit 1 unit berkecepatan paling rendah 7 knots.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun