“Jadi secara legal formal sah!” kataku.
“Iya.”
Tentang Nota Kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MOU) antara PNG dan Indonesia terkait perjanjian ekstradisi masa Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, perjanjian itu belum diratifikasi baik oleh PNG maupun Indonesia sampai saat ini.
“Jadi tidak ada payung hukumnya dong?” retorik Lina.
“Hmmm hmmm.”
“One more black coffee, please!” kataku memesan lagi satu kopi tubruk.
“Me, too. Java coffee, please!” pinta Lina.
“Very well,” kata waitress yang tampak sebagai suku Melayu Singapura tetap dengan bahasa Inggris-nya.
Di Singapura orang Indonesia sering kecele menegur pekerja toko sebagai dianggap orang Indonesia karena tampang Melayu. Padahal mereka WN Singapura.
Bahkan di Parlemen PNG berkali-kali kasus Joko S Tjandra gagal menjadi pembahasan. Lebih hebatnya lagi penganugerahan kewarganegaraan Joko Tjandra tidak pernah dilakukan di bawah sumpah di Parlemen PNG sebagaimana seharusnya.
Pun trik lainnya juga Joko Tjandra mengubah nama dirinya menjadi Joe Chan yang jelas telah mengubah seluruh legal formal di semua bandara internasional yang disinggahi. Nama Joe Chan clear dari catatan imigrasi dan bahkan Interpol. Nah. Lho.