Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pasca ISIS Teror Thamrin, Freddy Budiman dan Koruptor Warnai Peta Aliran Dana Terorisme

22 Januari 2016   19:57 Diperbarui: 22 Januari 2016   20:10 2705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 [caption caption="Muhammad Riza Chalid mafia Petral dan migas I Sumber Tribunnews.com"][/caption]Pasca serangan teroris ISIS di Thamrin, 18 para tersangka ditangkap, namun masih ada yang dikejar. Selain itu, ada fenomena gembong narkoba itu mendanai serangan ISIS di Jakarta. Pasca serangan ISIS di kawasan Sarinah-Thamrin Jakarta, temuan telusuran peta aliran dana terorisme di Indonesia sungguh mencengangkan. Telusuran bersumber dari PPATK menunjukkan aliran dana yang membuat Polri, aparat intelejen, BIN dan TNI waspada. Mari kita tengok fenomena kolaborasi bandar narkoba koruptor dan mafia membiayai terorisme dengan hati jauh dari gembira ria riang girang sentosa bahagia pesta-pora suka-cita suka-suka menari menyanyi berdansa selamanya senantiasa.

Keterlibatan bandar narkoba dan koruptor dalam pendanaan terorisme di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Kolaborasi bandar narkoba dan terorisme sudah biasa, namun bergabungnya koruptor dan mafia mendanai terorisme menjadi fenomena baru dan unik di Indonesia. Jelas serangan balasan mafia dan koruptor untuk merusak keamanan dan nasional akibat perlawanan frontal Presiden Jokowi terhadap korupsi di Indonesia. 

Terpidana mati bandar narkoba Freddy Budiman dikabarkan masuk Islam dan dibaiat masuk ISIS oleh Abu Bakar Ba’asyir. Berdasarkan telusuran, disinyalir Freddy Budiman membiayai teror dan ISIS. Kekuatan Freddy Budiman dipastikan melebihi siapapun bandar narkoba. Bahkan, Freddy Budiman pun lolos dari eksekusi tahun 2014-2015 lalu. Sampai sekarang jaringan narkobanya masih malang-melintang di jagat peredaran narkoba bagi 4,5 juta orang pengguna narkoba. Kekuatan jaringan narkoba – dan korbannya – pun  merasuk ke semua unsur lembaga di Indonesia dari profesi guru, dokter, mahasiswa, dosen Unhas, TNI, Polri, anggota DPR, bupati, walikota, gubernur semuanya terwakili dan terlibat dalam sepak-terjang jaringan narkoba.

Perputaran uang bandar narkoba di Indonesia sekitar Rp 600 triliun per tahun. Kekuatan uang yang luar biasa inilah yang membuat uang hasil bisnis narkoba pun dilirik oleh dan dijadikan sumber dana terorisme. Kisah perang di Aceh, Taliban di Afghanistan dan Pakistan, FAARC Kolombia, Moro, Papua, Poso, dan Jakarta yang terkait dengan jaringan dan memanfaatkan narkoba sebagai sumber dana sungguh menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan.

Selain jaringan narkoba, peran koruptor yang memanfaatkan situasi politik pasca Pilpres 2014 dengan mendanai terorisme perlu mendapatkan perhatian. Awal gerakan para koruptor mendanai terorisme diawali dengan upaya memanfaatkan (1) gonjang-ganjing pasokan beras, (2) energi, (3) daging sapi – dengan tolakan importir sapi untuk memotong sapi – yang mengerek harga daging sapi meninggi. Tujuan teror ekonomi yang berhasil diatasi Presiden Jokowi – meski dengan harga daging sapi tetap tinggi dan diterima oleh pasar yang telah menyesuaikan.

Terdapat tiga cara utama aliran dana terorisme di Indonesia dengan sumber pendanaan dari luar negeri dan dalam negeri. Dana terorisme sebagaimana tampak dalam peta aliran dana mendapatkan sumber pendanaan baru: bandar narkoba dan koruptor.

Pertama, uang yang sudah masuk di perbankan Indonesia (1) menggunakan rekening milik orang yang dijual oleh pemiliknya. Modusnya, pemilik rekening kosong misalnya Rp 100,000 yang sengaja dibuat dibeli dengan Rp 2 juta oleh teroris. Dengan demikian teroris tampak tidak memiliki rekening. Namun, pola transaksi ini hanya bisa dilaporkan jika Polri atau intelejen membutuhkan klarifikasi dan detail aliran dana pada rekening tertentu. (Kini PPATK membantu Polri dan intelejen dengan cara menyampaikan rekening yang mencurigakan.) Lalu (2) menggunakan rekening yayasan tertentu dan membelanjakan uang secara tunai yang mengakibatkan terputusnya penerima dan pelaku teror. Sumber dana awalnya baik dari dalam maupun luar negeri.

Kedua, pola tradisional yakni pengumpulan uang tunai melalui berbagai kegiatan bersifat iuran para anggota dan simpatisan terorisme dan kelompok radikal. Pola pendanaan seperti ini termasuk yang dilakukan oleh Abu Bakar Ba’asyir yang mendanai pelatihan terorisme di Jantho Aceh dengan anggota antara lain Aman Abdurrahman dan Afif yang melakukan serangan bom Thamrin pekan lalu.

Ketiga, pola pencucian uang dengan mendirikan perusahaan. Pendanaan terorisme yang seperti ini melibatkan banyak perusahaan pasca 1998. Para teroris, dengan dipelopori oleh Nurdin Muhammad Top dan Dr Azahari yang memanfaatkan sentimen dukungan pada ketidakstabilan politik Indonesia dan masyarakat yang mendua sebagai simpatisan terorisme yang menunggangi Islam sebagai jihad.

Kini, pasca Pilpres 2014, kondisi berubah dengan masuknya jaringan para koruptor ikut bermain dengan mendanai ‘instabilisasi, destabilisasi, insecuriti’ di Indonesia. Permainan dan dukungan mafia dan koruptor terhadap Obor Rakyat yang disebut melibatkan mafia Petral dan migas Muhammad Riza Chalid patut diwaspadai.

Ancaman penjatuhan Presiden Jokowi dalam rekaman Papa Minta Saham patut menunjukkan betapa bahaya dan beraninya mafia mengancam penjatuhan Presiden Jokowi yang sah. Ini salah satu hal yang membuat kasus Setya Novanto dan Muhammad Riza Chalid ini menjadi titik perang tertinggi dan pertaruhan bagi Presiden Jokowi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun