Kalau semua pekerja yang di PHK dibayarkan JHT, padahal bukan peserta BPJAMSOSTEK, itu barulah merusak skema keuangan atau pendanaannya.
Jadi: jangan dibolak-balik logika meragukannya.
Yang dibayarkan klaim JHT adalah peserta BPJAMSOSTEK. Meski: jumlah pekerja terdampak PHK --mungkin saja-- lebih besar dari jumlah peserta BPJAMSOSTEK yang mengajukan klaim JHT.
Data mana yang valid mengenai jumlah pekerja terdampak PHK, itu beda konteks lagi. Jangan dikaitkan dengan kesiapan maupun kemampuan pendanaan BPJAMSOSTEK membayar klaim JHT.
Toh, faktanya juga mengemuka bahwa dana kelolaan BPJAMSOSTEK ditempatkan ke investasi sesuai Peraturan OJK berlaku. Jadi aman dana peserta, terjamin pengembalian manfaatnya ke mereka juga.
Dari situ saja sebetulnya tidak perlu khawatir dengan kemampuan pendanaan BPJAMSOSTEK. Karena berada di tempat yang tepat. Artinya: terjamin menguntungkan.
Apalagi status saham BPJAMSOSTEK di bursa pasar modal adalah LQ45. Status saham yang memang dianjurkan oleh pakar investasi sebab jelas keuntungannya dan bukan 'gorengan'.
Sayangnya, masih ada saja orang-orang ragu. Karena minim informasi.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H