Mohon tunggu...
Ningrum Ahmadi
Ningrum Ahmadi Mohon Tunggu... Freelancer - Pribadi

Penyuka Travelling

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jangan Diragukan Kesiapan BPJamsostek

7 Juli 2020   20:22 Diperbarui: 7 Juli 2020   20:58 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiba-tiba, ada yang 'iseng' meragukan kesiapan pendanaan BPJAMSOSTEK untuk membayar klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Gara-gara kondisi pagebluk wabah virus Covid-19, banyak pekerja terpaksa harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pagebluk berdampak pada krisis kesehatan masyarakat dan ekonomi Indonesia.

Lalu, itu tadi, bagaimana kemampuan pendanaan BPJAMSOSTEK membayar klaim JHT pekerja terdampak PHK? Alibinya --yang meragukan itu-- data pekerja terdampak PHK saling berbeda antar lembaga --Kemenkeu, Kemnaker, Kadin, bahkan juga BPJAMSOSTEK.

Data mana yang bakal digunakan BPJAMSOSTEK sebagai acuan keuangannya membayar klaim JHT? Sehingga jangan sampai kerancuan data mengganggu keuangan BPJAMSOSTEK.

Begitu kata sosok yang meragukan kemampuan keuangan BPJAMSOSTEK tersebut.

Tentu saja: berdasarkan data dari peserta (pekerja) BPJAMSOSTEK dong!

BPJAMSOSTEK sebagai Badan Hukum Publik pasti memiliki data akurat berapa banyak peserta program JHT. Lalu, berapa besar yang terdampak PHK dan mengajukan klaim JHT.

Semua pasti terdeteksi.

Misalnya saja --sebagai contoh-- ada 1000 peserta program JHT. Kemudian dari 1000 peserta itu, ada 300 peserta yang terdampak PHK dan mengajukam klaim JHT. Nah, data itulah yang digunakan.

Sangat pasti tidak bisa ada 100.000 pekerja se-Indonesia di PHK, tapi tak ada 1 orang pun yang tercatat sebagai peserta program JHT, bakal dibolehkan mengajukan klaim JHT.

Kalau semua pekerja yang di PHK dibayarkan JHT, padahal bukan peserta BPJAMSOSTEK, itu barulah merusak skema keuangan atau pendanaannya.

Jadi: jangan dibolak-balik logika meragukannya.

Yang dibayarkan klaim JHT adalah peserta BPJAMSOSTEK. Meski: jumlah pekerja terdampak PHK --mungkin saja-- lebih besar dari jumlah peserta BPJAMSOSTEK yang mengajukan klaim JHT.

Data mana yang valid mengenai jumlah pekerja terdampak PHK, itu beda konteks lagi. Jangan dikaitkan dengan kesiapan maupun kemampuan pendanaan BPJAMSOSTEK membayar klaim JHT.

Toh, faktanya juga mengemuka bahwa dana kelolaan BPJAMSOSTEK ditempatkan ke investasi sesuai Peraturan OJK berlaku. Jadi aman dana peserta, terjamin pengembalian manfaatnya ke mereka juga.

Dari situ saja sebetulnya tidak perlu khawatir dengan kemampuan pendanaan BPJAMSOSTEK. Karena berada di tempat yang tepat. Artinya: terjamin menguntungkan.

Apalagi status saham BPJAMSOSTEK di bursa pasar modal adalah LQ45. Status saham yang memang dianjurkan oleh pakar investasi sebab jelas keuntungannya dan bukan 'gorengan'.

Sayangnya, masih ada saja orang-orang ragu. Karena minim informasi.*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun