Mohon tunggu...
Ningrum Ahmadi
Ningrum Ahmadi Mohon Tunggu... Freelancer - Pribadi

Penyuka Travelling

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jangan Diragukan Kesiapan BPJamsostek

7 Juli 2020   20:22 Diperbarui: 7 Juli 2020   20:58 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau semua pekerja yang di PHK dibayarkan JHT, padahal bukan peserta BPJAMSOSTEK, itu barulah merusak skema keuangan atau pendanaannya.

Jadi: jangan dibolak-balik logika meragukannya.

Yang dibayarkan klaim JHT adalah peserta BPJAMSOSTEK. Meski: jumlah pekerja terdampak PHK --mungkin saja-- lebih besar dari jumlah peserta BPJAMSOSTEK yang mengajukan klaim JHT.

Data mana yang valid mengenai jumlah pekerja terdampak PHK, itu beda konteks lagi. Jangan dikaitkan dengan kesiapan maupun kemampuan pendanaan BPJAMSOSTEK membayar klaim JHT.

Toh, faktanya juga mengemuka bahwa dana kelolaan BPJAMSOSTEK ditempatkan ke investasi sesuai Peraturan OJK berlaku. Jadi aman dana peserta, terjamin pengembalian manfaatnya ke mereka juga.

Dari situ saja sebetulnya tidak perlu khawatir dengan kemampuan pendanaan BPJAMSOSTEK. Karena berada di tempat yang tepat. Artinya: terjamin menguntungkan.

Apalagi status saham BPJAMSOSTEK di bursa pasar modal adalah LQ45. Status saham yang memang dianjurkan oleh pakar investasi sebab jelas keuntungannya dan bukan 'gorengan'.

Sayangnya, masih ada saja orang-orang ragu. Karena minim informasi.*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun