Mohon tunggu...
Nining Lestaree
Nining Lestaree Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Sederhana dan Satset-satset

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menanti Sinergi Nyata Sektor Transportasi dan Energi untuk Langit Biru Bebas Polusi

17 Desember 2023   20:25 Diperbarui: 17 Desember 2023   22:20 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan ISPUNet Kementerian LHK per Ahad, 17 Desember 2023 pukul 17.17 Wib.. (Sumber: Kementerian LHK)

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Puwandari menerangkan pengetatan pengawasan atas pengoperasian pembangkit listrik tenaga termal yang menimbulkan emisi gas buang berbahaya.

"Pertama, kami memperketat baku mutu emisi bagi pembangkit listrik tenaga termal melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal. Jadi sudah diperketat peraturannya. Kedua, bagi pembangkit listrik tenaga termal diwajibkan memasang peralatan pemantauan untuk mengukur emisi gas buangnya sebelum dibuang ke lingkungan. Yakni memasang alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau alat ukur yang secara otomatis, kontinyu dan realtime serta terkoneksi dengan sistem di KLHK, juga terintegrasi dengan Kementerian ESDM," ujarnya.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Puwandari. (Foto: Youtube Ruang Publik Radio KBR)
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Puwandari. (Foto: Youtube Ruang Publik Radio KBR)

Selain itu, menurut Luckmi, dari sisi proper atau penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan yang memerlukan indikator yang terukur, ada dua macam. Yakni, tidak hanya terkait pemenuhan baku mutu emisi yang dihasilkan atau dibuang, tapi juga pengelolaan lingkungan lainnya seperti pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah B3 dan semuanya.  

"Selain itu, dinilai juga tentang perilaku efisiensi energi, konservasi air, keunggulan tanggung-jawab sosial perusahaan (CSR) dan lainnya. Artinya, hal-hal yang bersifat kelebihan positif dari perusahaan tersebut itu yang ditonjolkan, selain menaati peraturan terkait emisi gas buang. Saya tidak hafal persis jumlah perusahaan yang mengikuti proper ini, tapi ada 3.690-an termasuk pembangkit listrik. Setiap tahun, laporan proper dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengetahui mana perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik dan mana yang tidak," jelasnya.

Emisi Gas Buang PLTU Terpantau KLHK

Di sisi lain, PT PLN mengakui ada 17 pembangkit thermal dan berbahan bakar gas yang berada atau berdekatan dalam radius 100 kilometer di enam kota besar. Tidak disebutkan secara rinci, tapi menurut General Manager PLN Indonesia Power Suralaya PGU, Irwan Edi Syahputra Lubis, 11 diantaranya adalah PLTU. Selain itu, tidak semuanya milik PT PLN.

Irwan menegaskan, korporasinya senantiasa bertanggung-jawab memelihara lingkungan terutama terkait dengan baku mutu emisi.

"Beberapa teknologi standar sudah diimplementasikan untuk menekan emisi gas buang dari operasional pembangkitan. Misalnya, Electrostatic Precipitator (ESP) dan CEMS. Selain itu, pemantauan lingkungan juga memanfaatkan teknologi yang terintegrasi secara online dengan sistem milik Kementerian LHK. Dengan demikian, emisi gas buang dari setiap pembangkit terpantau dengan baik," ujarnya.

General Manager PLN Indonesia Power Suralaya PGU, Irwan Edi Syahputra Lubis. (Foto: Youtube Ruang Publik Radio KBR)
General Manager PLN Indonesia Power Suralaya PGU, Irwan Edi Syahputra Lubis. (Foto: Youtube Ruang Publik Radio KBR)

Irwan mengakui,  Indonesia Power dan Nusantara Power paling banyak memiliki pembangkit listrik di Pulau Jawa. Semuanya sudah menerapkan standar pengelola lingkungan dan sudah berlokasi di properti jauh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun