Transparansi dan akuntabilitas:Â Bagaimana memastikan bahwa pajak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat? Peningkatan transparansi dalam alokasi belanja pajak sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Mekanisme pelaporan yang jelas dan pengawasan independen dapat membantu mengurangi penyalahgunaan.
Kolaborasi internasional:Â Negara-negara harus bekerja sama untuk menutup celah hukum yang memungkinkan penghindaran pajak. Ini memerlukan koordinasi kebijakan yang lebih erat di tingkat global, termasuk penerapan kerangka kerja seperti Global Tax Agreement yang disusun oleh OECD.
Dalam kerangka Arendt, tantangan ini hanya dapat diatasi melalui tindakan kolektif (action) yang berlandaskan refleksi mendalam (thinking) dan kehendak yang kuat (willing). Reformasi tidak hanya membutuhkan perubahan struktural, tetapi juga komitmen moral untuk menciptakan keadilan bagi semua.
Kesimpulan
Diskursus Arendt tentang The Human Condition memberikan wawasan mendalam untuk memahami fenomena pajak internasional. Dengan mengintegrasikan konsep labour, work, dan action, kita dapat menganalisis bagaimana sistem perpajakan global mencerminkan dan memengaruhi kondisi manusia. Hanya melalui reformasi yang berbasis pada keadilan, transparansi, dan partisipasi aktif, kita dapat menciptakan dunia di mana pajak tidak lagi menjadi alat eksploitasi, melainkan sarana untuk membangun kehidupan bersama yang lebih baik.
Referensi
Arendt, H. (1958). The Human Condition. Chicago: University of Chicago Press.
OECD. (2020). Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. (2021). Tax Ratio dan Tantangan Pajak di Indonesia.
Thomas Piketty. (2014). Capital in the Twenty-First Century. Harvard University Press.
Laporan terkait surga pajak (Panama, Pandora, Paradise Papers).
Tax Justice Network. (2022). Advancing Tax Transparency and Justice.
OECD. (2021). Global Tax Agreement: Historic Opportunity for Fair Taxation.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!