Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Diskursus Arendt pada Fenomena Pajak Internasional dan Kondisi Manusia (The Human Condition)

23 Desember 2024   23:00 Diperbarui: 23 Desember 2024   23:00 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hannah Arendt, seorang filsuf politik terkemuka abad ke-20, mengupas secara mendalam tentang interaksi manusia dengan dunia melalui konsep-konsep yang dijelaskan dalam karyanya The Human Condition. Dalam konteks fenomena pajak internasional, pemikiran Arendt menawarkan lensa unik untuk menganalisis ketimpangan global yang diakibatkan oleh sistem perpajakan lintas negara. Artikel ini mengintegrasikan kerangka vita activa yang terdiri dari labour, work, dan action dengan isu pajak internasional, khususnya tax treaty dan tax ratio, untuk memahami bagaimana kebijakan pajak membentuk dan dipengaruhi oleh kondisi manusia.

Vita Activa dan Fenomena Pajak Internasional

Arendt membagi aktivitas manusia dalam vita activa menjadi tiga kategori:

  1. Labour (Animal Laborans): Aktivitas yang terkait dengan kebutuhan dasar kehidupan sehari-hari.

  2. Work (Homo Faber): Aktivitas yang menciptakan benda-benda dan infrastruktur yang tahan lama.

  3. Action (Animal Rational): Aktivitas politik yang menciptakan ruang publik untuk diskusi dan keputusan bersama.

Ketika dikaitkan dengan fenomena pajak internasional:

Sumber Dokumen Pribadi Prof Appolo
Sumber Dokumen Pribadi Prof Appolo
  • Labour mencerminkan beban pajak yang dialami oleh individu, terutama kelompok masyarakat kelas bawah yang paling rentan terhadap dampak ketidakadilan sistem perpajakan. Pajak atas konsumsi, seperti PPN, sering kali membebani individu ini lebih berat secara proporsional dibandingkan kelompok berpendapatan tinggi.

  • Work mencerminkan struktur dan mekanisme sistem pajak, seperti tax treaty, yang dirancang untuk mengatur hubungan perpajakan antarnegara. Perancangan ini sering kali menunjukkan bias terhadap negara-negara maju yang memiliki kekuatan negosiasi lebih besar.

  • Action mengacu pada dialog dan negosiasi antarnegara serta peran masyarakat global dalam menuntut keadilan pajak. Tindakan ini melibatkan kerja sama multilateral dan upaya untuk menyusun kebijakan global yang dapat mengurangi kesenjangan pajak.

Ketidakadilan Pajak Internasional dan Arendtian Labour

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun