Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Diskursus Arendt pada Fenomena Pajak Internasional dan Kondisi Manusia (The Human Condition)

23 Desember 2024   23:00 Diperbarui: 23 Desember 2024   23:00 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumen Pribadi Prof Apollo

Transparansi dan akuntabilitas: Bagaimana memastikan bahwa pajak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat? Peningkatan transparansi dalam alokasi belanja pajak sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Mekanisme pelaporan yang jelas dan pengawasan independen dapat membantu mengurangi penyalahgunaan.

  • Kolaborasi internasional: Negara-negara harus bekerja sama untuk menutup celah hukum yang memungkinkan penghindaran pajak. Ini memerlukan koordinasi kebijakan yang lebih erat di tingkat global, termasuk penerapan kerangka kerja seperti Global Tax Agreement yang disusun oleh OECD.

  • Dalam kerangka Arendt, tantangan ini hanya dapat diatasi melalui tindakan kolektif (action) yang berlandaskan refleksi mendalam (thinking) dan kehendak yang kuat (willing). Reformasi tidak hanya membutuhkan perubahan struktural, tetapi juga komitmen moral untuk menciptakan keadilan bagi semua.

    Kesimpulan

    Diskursus Arendt tentang The Human Condition memberikan wawasan mendalam untuk memahami fenomena pajak internasional. Dengan mengintegrasikan konsep labour, work, dan action, kita dapat menganalisis bagaimana sistem perpajakan global mencerminkan dan memengaruhi kondisi manusia. Hanya melalui reformasi yang berbasis pada keadilan, transparansi, dan partisipasi aktif, kita dapat menciptakan dunia di mana pajak tidak lagi menjadi alat eksploitasi, melainkan sarana untuk membangun kehidupan bersama yang lebih baik.

    Referensi

    1. Arendt, H. (1958). The Human Condition. Chicago: University of Chicago Press.

    2. OECD. (2020). Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

    3. Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. (2021). Tax Ratio dan Tantangan Pajak di Indonesia.

    4. Thomas Piketty. (2014). Capital in the Twenty-First Century. Harvard University Press.

    5. Laporan terkait surga pajak (Panama, Pandora, Paradise Papers).

    6. Tax Justice Network. (2022). Advancing Tax Transparency and Justice.

    7. OECD. (2021). Global Tax Agreement: Historic Opportunity for Fair Taxation.

    8. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
      Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun