Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Diskursus Arendt pada Fenomena Pajak Internasional dan Kondisi Manusia (The Human Condition)

23 Desember 2024   23:00 Diperbarui: 23 Desember 2024   23:00 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumen Pribadi Prof Apollo

Action menurut Arendt adalah esensi dari politik, di mana manusia bertindak bersama untuk membangun dunia yang lebih baik. Dalam fenomena pajak internasional, action tercermin dalam:

  • Negosiasi antarnegara: Upaya global seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) oleh OECD adalah contoh tindakan kolektif untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil. BEPS bertujuan mengatasi strategi penghindaran pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional melalui pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak rendah. Program ini mencakup 15 langkah aksi yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, memastikan pengalokasian keuntungan yang lebih adil, dan mengurangi penyalahgunaan tax treaty.

  • Partisipasi masyarakat: Gerakan-gerakan masyarakat sipil yang menuntut transparansi pajak dan penutupan celah hukum merupakan bentuk nyata dari action dalam arena publik. Di Indonesia, inisiatif seperti Tax Justice Network mendorong reformasi kebijakan pajak untuk mengurangi ketimpangan. Kampanye publik ini juga sering kali disertai dengan advokasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan fiskal dan akuntabilitas pemerintah.

Namun, tantangan terbesar dalam action adalah membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Ketika masyarakat merasa bahwa pajak yang mereka bayar tidak digunakan untuk kesejahteraan publik, legitimasi sistem pajak akan terkikis. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikumpulkan dari pajak digunakan untuk tujuan yang jelas dan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Pajak Internasional dalam Kerangka Kondisi Manusia

Sumber : Dokumen Pribadi Prof Apollo
Sumber : Dokumen Pribadi Prof Apollo

Arendt membedakan antara vita activa dan vita contemplativa. Dalam konteks pajak internasional:

  • Vita activa: Menekankan pentingnya tindakan nyata dalam mereformasi sistem pajak untuk mengatasi ketimpangan global. Ini termasuk pembentukan kebijakan baru yang lebih adil dan implementasi yang tegas terhadap pelanggaran pajak. Misalnya, penegakan hukum terhadap penghindaran pajak harus dilaksanakan secara transparan dan tanpa diskriminasi.

  • Vita contemplativa: Mengundang refleksi mendalam tentang tujuan akhir dari pajak itu sendiri. Apakah pajak dimaksudkan untuk menyejahterakan masyarakat atau justru menjadi alat eksploitasi? Pertanyaan ini mengarah pada diskusi tentang bagaimana negara-negara dapat menciptakan sistem perpajakan yang seimbang antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial.

Refleksi ini penting mengingat banyak negara berkembang bergantung pada penerimaan pajak untuk mendanai pembangunan. Namun, ketergantungan ini sering kali dimanfaatkan oleh negara maju melalui tax treaty yang tidak adil. Sebagai contoh, aliran modal dari negara-negara berkembang ke tax haven merugikan kapasitas negara-negara tersebut untuk membiayai layanan publik. Oleh karena itu, reformasi pajak harus didasarkan pada prinsip keadilan global, di mana semua negara memiliki hak yang setara untuk mengelola sumber daya fiskalnya.

Diskursus Pajak Internasional dan Tantangan Masa Depan

Fenomena rendahnya tax ratio di Indonesia menunjukkan paradoks bahwa rakyat menanggung beban pajak sementara entitas besar memiliki kebebasan untuk menghindar. Ketimpangan ini menciptakan tantangan:

  • Keadilan distribusi: Bagaimana menciptakan sistem yang memastikan kontribusi adil dari semua pihak? Reformasi sistem pajak diperlukan untuk memastikan bahwa kelompok elit memberikan kontribusi yang seimbang. Ini mencakup peninjauan ulang tax treaty dan penerapan pajak minimum global.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun