Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) Pada Tax Heaven Country

17 Desember 2024   22:06 Diperbarui: 17 Desember 2024   22:06 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.cato.org/people/tibor-machan

Tax haven, atau negara surga pajak, telah menjadi salah satu isu penting dalam diskusi global mengenai keadilan pajak, transparansi, dan alokasi sumber daya ekonomi. Pemikiran dua tokoh besar, Roscoe Pound dengan teori hukum sosiologisnya dan Tibor R. Machan dengan pandangannya tentang kebebasan dalam The Virtue of Liberty, memberikan perspektif unik yang relevan untuk memahami fenomena tax haven dalam konteks hukum dan filsafat moral. Artikel ini akan menjawab tiga pertanyaan utama: apa tax haven itu, mengapa fenomena ini berkembang, dan bagaimana pemikiran Roscoe Pound serta Tibor Machan dapat membantu memahami dan menilai keberadaan tax haven.

Apa itu Tax Haven?

Tax haven adalah yurisdiksi atau negara yang menawarkan tarif pajak rendah atau nol serta tingkat kerahasiaan finansial tinggi, yang menarik individu kaya dan perusahaan multinasional untuk menyimpan kekayaan atau mengalihkan keuntungan mereka. Negara-negara ini sering kali menyediakan kerangka hukum dan peraturan yang melindungi privasi pemilik aset, sehingga sulit bagi otoritas lain untuk mengakses informasi tentang transaksi dan aset tersebut.

Dalam praktiknya, tax haven sering digunakan untuk penghindaran pajak, bahkan dalam beberapa kasus untuk penggelapan pajak. Sebagian besar perusahaan besar memanfaatkan struktur hukum kompleks untuk mengalihkan laba mereka ke tax haven, meskipun aktivitas ekonominya terjadi di negara lain. Fenomena ini menciptakan tantangan serius terhadap sistem perpajakan global, termasuk penurunan pendapatan negara, ketidaksetaraan ekonomi, dan ketidakadilan antar yurisdiksi.

Mengapa Tax Haven Berkembang?

Sumber: PPT Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak
Sumber: PPT Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Fenomena tax haven berkembang karena kombinasi antara kebutuhan akan kebebasan ekonomi dan lemahnya kerangka regulasi global. Dalam buku The Virtue of Liberty, Tibor Machan menekankan pentingnya kebebasan individu dan hak milik sebagai landasan moral yang tidak dapat diganggu gugat. Bagi beberapa pihak, tax haven adalah perwujudan kebebasan ekonomi, di mana individu dan perusahaan memiliki hak untuk mengelola kekayaan mereka dengan cara yang paling efisien dan menguntungkan.

Namun, kebebasan ini berbenturan dengan pandangan Roscoe Pound tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering). Pound berpendapat bahwa hukum harus berfungsi untuk mengharmoniskan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dari sudut pandang ini, keberadaan tax haven dapat dilihat sebagai ancaman terhadap keadilan sosial, karena menguntungkan pihak yang sudah kaya dan berkuasa, sementara merugikan negara dan masyarakat yang lebih luas.

Beberapa alasan utama perkembangan tax haven meliputi:

  1. Globalisasi Ekonomi: Perusahaan multinasional beroperasi lintas negara, memanfaatkan perbedaan kebijakan pajak untuk memaksimalkan keuntungan.

  2. Regulasi yang Tidak Sinkron: Ketidakharmonisan dalam sistem perpajakan global memungkinkan perusahaan untuk mengoptimalkan struktur pajak mereka.

  3. Privasi Finansial: Banyak individu dan perusahaan memilih tax haven untuk melindungi privasi mereka dari pengawasan pemerintah atau pihak ketiga.

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun