Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

25 November 2024   13:59 Diperbarui: 25 November 2024   14:11 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://mengeja.id/2021/02/03/pierre-bourdieu-menyikapi-kuasa-simbol-mengkonstruksi-realitas/

a. Mengurangi Penghindaran Pajak

  • Kebijakan CFC mencegah praktik profit shifting (memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak rendah) oleh perusahaan multinasional.
  • Dengan mendeklarasikan pendapatan dari perusahaan luar negeri yang terafiliasi, wajib pajak tidak bisa lagi memanfaatkan celah untuk mengurangi kewajiban pajak di Indonesia.

b. Peningkatan Penerimaan Pajak

  • Kebijakan ini memperluas basis pajak Indonesia dengan memasukkan pendapatan pasif dari perusahaan luar negeri yang dikuasai oleh wajib pajak Indonesia.
  • Dengan kontrol yang efektif, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

c. Keadilan dalam Sistem Perpajakan

  • Kebijakan CFC menciptakan kesetaraan di antara wajib pajak. Perusahaan yang memanfaatkan tax haven untuk menghindari pajak tidak lagi mendapatkan keuntungan yang tidak adil dibandingkan dengan perusahaan yang beroperasi sepenuhnya di dalam negeri.

d. Keselarasan dengan Standar Internasional

  • Kebijakan ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mengikuti standar internasional seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan dari OECD, khususnya terkait dengan Action 3: Strengthening CFC Rules. Hal ini meningkatkan reputasi Indonesia dalam komunitas perpajakan global.

2. Implikasi Negatif Kebijakan CFC

Meskipun kebijakan ini bertujuan baik, penerapannya juga dapat menimbulkan berbagai tantangan dan dampak negatif:

a. Beban Kepatuhan yang Tinggi

  • Wajib pajak yang memiliki kepemilikan di luar negeri harus melaporkan pendapatan dengan aturan yang kompleks. Hal ini menciptakan beban administratif yang signifikan, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah.
  • Proses pelaporan membutuhkan pemahaman mendalam tentang regulasi internasional dan keuangan perusahaan luar negeri, yang tidak selalu dimiliki oleh semua wajib pajak.

b. Resiko Pajak Berganda

  • Jika negara tempat anak perusahaan berada juga mengenakan pajak atas pendapatan yang sama, risiko pajak berganda (double taxation) dapat terjadi. Meskipun terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda (Double Taxation Avoidance Agreement/DTA), implementasinya sering kali rumit.

c. Kesenjangan Akses Informasi

  • Perusahaan multinasional besar dengan akses terhadap penasihat pajak internasional dapat dengan mudah memahami dan mematuhi aturan CFC, sementara perusahaan kecil sering kali kesulitan mengakses informasi yang memadai.
  • Ini memperbesar ketimpangan antara perusahaan besar dan kecil dalam hal pemanfaatan aturan perpajakan.

d. Kemungkinan Relokasi Usaha

  • Aturan CFC yang terlalu ketat dapat mendorong wajib pajak untuk memindahkan kegiatan usaha mereka ke negara lain yang memiliki regulasi lebih longgar. Ini dapat berdampak buruk pada iklim investasi dalam negeri.

3. Implikasi dalam Perspektif Sosial dan Ekonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun