D. Pemajakan atas Pengalihan Saham melalui Entitas Perantara
- Aturan Look-Through dan Penghindaran Pajak: Aturan look-through dalam Pasal 13 ayat (4) bertujuan untuk memastikan bahwa pengalihan saham perusahaan tidak digunakan untuk menghindari pajak atas harta tak bergerak di negara sumber. Namun, aturan ini menimbulkan interpretasi mengenai cara menghitung nilai aset tidak langsung dalam perusahaan perantara.Â
- Misalnya, nilai saham perusahaan holding dapat menjadi subjek pajak jika lebih dari 50% asetnya berupa harta tak bergerak di negara sumber, meskipun penjualan tidak langsung dilakukan melalui entitas perantara yang berlokasi di negara ketiga.
Referensi
- OECD. (2021). Model Tax Convention on Income and on Capital. OECD Publishing.
- Perjanjian-Penghindaran-Pajak-Berganda-Panduan-Interpretasi-danAplikasi.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!