Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan Dividen, Bunga, Royalti, dan Capital Gains

5 November 2024   14:21 Diperbarui: 5 November 2024   14:36 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PPT Pemajakan Dividen, Bunga, Royalti, dan Capital Gains oleh Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

D. Pemajakan atas Pengalihan Saham melalui Entitas Perantara

  • Aturan Look-Through dan Penghindaran Pajak: Aturan look-through dalam Pasal 13 ayat (4) bertujuan untuk memastikan bahwa pengalihan saham perusahaan tidak digunakan untuk menghindari pajak atas harta tak bergerak di negara sumber. Namun, aturan ini menimbulkan interpretasi mengenai cara menghitung nilai aset tidak langsung dalam perusahaan perantara. 

  • Misalnya, nilai saham perusahaan holding dapat menjadi subjek pajak jika lebih dari 50% asetnya berupa harta tak bergerak di negara sumber, meskipun penjualan tidak langsung dilakukan melalui entitas perantara yang berlokasi di negara ketiga.

Referensi

  1. OECD. (2021). Model Tax Convention on Income and on Capital. OECD Publishing.
  2. Perjanjian-Penghindaran-Pajak-Berganda-Panduan-Interpretasi-danAplikasi.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun