Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan Dividen, Bunga, Royalti, dan Capital Gains

5 November 2024   14:21 Diperbarui: 5 November 2024   14:36 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PPT Pemajakan Dividen, Bunga, Royalti, dan Capital Gains oleh Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

2. Tujuan dan Orientasi Kebijakan

  • OECD Model: Dirancang terutama untuk negara maju, dengan pendekatan yang lebih menguntungkan negara domisili, yang biasanya adalah negara tempat perusahaan multinasional dan investor besar berdomisili.
  • UN Model: Bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan negara maju dan negara berkembang. Dengan memberikan hak pajak kepada negara sumber, model ini membantu negara-negara berkembang memungut pajak dari royalti yang dihasilkan di wilayah mereka, meskipun penerima royalti berdomisili di negara lain.

3. Pembatasan Tarif Pajak

  • OECD Model: Karena hak pemajakan royalti ada pada negara domisili, tidak ada ketentuan tarif maksimal bagi negara sumber, sebab negara sumber tidak berhak mengenakan pajak.
  • UN Model: Menyediakan pembatasan tarif pajak maksimum yang bisa dikenakan oleh negara sumber. Batas tarif ini dapat dinegosiasikan dalam perjanjian antara dua negara, tetapi model UN umumnya mengizinkan pengenaan pajak di negara sumber hingga batas tertentu untuk mengurangi beban pajak berganda.

4. Fleksibilitas untuk Negara Berkembang

  • OECD Model: Cenderung lebih ketat dan kurang fleksibel dalam hal penyesuaian hak pemajakan atas royalti. Negara-negara berkembang yang mengikuti OECD Model mungkin tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan hak pemajakan atas royalti yang keluar dari negara mereka.
  • UN Model: Memberikan fleksibilitas lebih besar kepada negara berkembang dalam hal penerapan tarif pajak royalti di negara sumber. Model ini memungkinkan negara berkembang memperoleh lebih banyak pendapatan dari royalti yang terkait dengan kekayaan intelektual atau aset tak berwujud yang digunakan di wilayah mereka.

5. Fokus pada Penghindaran Pajak

  • OECD Model: Lebih fokus pada pencegahan penghindaran pajak dan arbitrase pajak internasional. Hak pemajakan eksklusif negara domisili dalam OECD Model juga bertujuan untuk meminimalkan kompleksitas administrasi pajak internasional.
  • UN Model: Selain menghindari pajak berganda, UN Model juga berfokus pada peningkatan pendapatan bagi negara-negara berkembang dengan memberikan mereka hak memajaki royalti. Model ini memungkinkan negara-negara berkembang memperoleh penghasilan dari royalti meskipun mereka mungkin hanya memiliki peran terbatas dalam menghasilkan kekayaan intelektual.

Definisi dan Isu Interpretasi Royalti

Dalam penerapan P3B, definisi royalti mencakup berbagai hak kekayaan intelektual, tetapi batasan antara royalti dan transaksi lainnya (seperti penjualan hak atau penyediaan jasa) kerap memicu sengketa:

  1. Royalti vs. Penjualan Aset Tak Berwujud: Hanya transaksi yang melibatkan penggunaan atau hak untuk menggunakan aset yang dianggap royalti. Pengalihan hak milik sepenuhnya (seperti dalam transaksi penjualan hak cipta permanen) tidak dianggap sebagai royalti.
  2. Royalti vs. Jasa Teknik dan Know-How: Pembayaran atas informasi terkait know-how industri dapat dianggap royalti jika ada elemen know-how yang disampaikan tanpa keterlibatan langsung pemberi jasa dalam penggunaannya. Namun, jika pemberi jasa ikut berperan dalam penerapan know-how, maka pembayaran mungkin diklasifikasikan sebagai penghasilan dari jasa, bukan royalti.
  3. Royalti dalam Transaksi Software: Dalam transaksi software, perbedaan antara hak cipta dan hak penggunaan perangkat lunak menjadi krusial. Royalti dianggap terjadi ketika pengguna memperoleh hak eksklusif atas penggunaan perangkat lunak untuk tujuan komersial, misalnya dengan membuat salinan yang akan dijual. Namun, jika pengguna hanya memiliki hak untuk menggunakan software secara internal, pembayaran tersebut tidak dianggap sebagai royalti.

Hak Pemajakan atas Royalti yang Diterima oleh Badan Usaha Tetap

Pasal 12 OECD Model membatasi hak negara sumber untuk memajaki royalti jika penerima manfaat royalti memiliki badan usaha tetap di negara sumber. Dalam situasi ini, jika royalti tersebut berkaitan erat dengan operasi badan usaha tetap, maka royalti diperlakukan sebagai laba usaha dan dikenakan pajak sesuai Pasal 7 OECD Model. Ketentuan ini mencegah adanya force of attraction sehingga negara sumber hanya bisa memajaki royalti jika hak atau properti yang terkait royalti berhubungan langsung dengan kegiatan usaha di badan usaha tetap.

Pemajakan Capital Gains dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Capital gains, atau keuntungan modal, merupakan selisih positif antara harga jual suatu aset dengan harga perolehan aset tersebut. Dalam konteks perpajakan internasional, capital gains menjadi topik penting karena banyak negara berlomba-lomba untuk menarik investasi asing dan menjaga hak pemajakan mereka. Ketentuan perpajakan atas capital gains dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur dalam Pasal 13 OECD Model dan UN Model, yang memberikan pedoman alokasi hak pemajakan capital gains berdasarkan jenis aset dan keterkaitan ekonominya dengan negara sumber atau negara domisili.

1. Struktur dan Ketentuan Utama Pasal 13 OECD Model dan UN Model

Pasal 13 OECD Model dan UN Model membagi hak pemajakan capital gains menjadi beberapa kategori, tergantung pada jenis aset yang dialihkan dan hubungan aset tersebut dengan negara sumber. Berikut adalah rincian ketentuan Pasal 13:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun