Mohon tunggu...
NINA KARINA ZAI
NINA KARINA ZAI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER AKUNTANSI

NIM : 55523110029 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan Dividen, Bunga, Royalti, dan Capital Gains

5 November 2024   14:21 Diperbarui: 5 November 2024   14:36 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendapatan pasif seperti dividen, bunga, royalti, dan capital gains merupakan sumber penghasilan penting yang sering menjadi fokus utama dalam perencanaan pajak bagi individu dan perusahaan. Pajak yang dikenakan atas jenis pendapatan ini dirancang untuk memastikan bahwa semua bentuk penghasilan diperlakukan secara adil dan berkontribusi pada penerimaan negara. 

Dalam konteks ekonomi modern, di mana arus modal lintas negara semakin meningkat, pemajakan pendapatan pasif memainkan peran kunci dalam mengatur perilaku investasi, baik domestik maupun internasional.

Pemajakan Dividen dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Sumber : Canva.com
Sumber : Canva.com

Dalam konteks ekonomi global, arus investasi lintas negara semakin meningkat. Perusahaan-perusahaan multinasional dan investor asing kerap menginvestasikan modal di negara lain untuk memperoleh pengembalian dalam bentuk dividen. 

Namun, perbedaan aturan pemajakan antara negara asal (negara sumber) dan negara tempat investor berdomisili (negara domisili) menimbulkan risiko terjadinya pajak berganda. Pajak berganda dapat terjadi ketika kedua negara mengklaim hak untuk memajaki dividen yang diterima investor, sehingga investor terbebani dua kali lipat untuk satu sumber pendapatan yang sama.

Pajak berganda ini berpotensi menghambat investasi lintas negara karena:

  1. Beban Pajak Berlebih: Penghasilan dividen yang dikenakan pajak ganda membuat investasi menjadi kurang menarik.
  2. Ketidakpastian Hukum: Investor menghadapi risiko ketidakpastian terkait besarnya pajak yang harus dibayarkan, mengingat setiap negara memiliki aturan pajak yang berbeda.
  3. Pelarian Modal: Negara sumber yang menetapkan tarif pajak tinggi tanpa aturan P3B mungkin kehilangan minat investasi karena investor cenderung mengalihkan dananya ke negara yang lebih ringan beban pajaknya.

Oleh karena itu, untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menghindari pengenaan pajak berganda, banyak negara menyepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B ini mencakup ketentuan tentang pembagian hak pemajakan atas berbagai jenis penghasilan, termasuk dividen.

1. Konsep Dasar Pemajakan Dividen Internasional

Pemajakan dividen secara internasional dapat melibatkan dua yurisdiksi berbeda:

  • Negara Sumber: Negara tempat perusahaan yang membayar dividen berkedudukan. Negara ini berhak memajaki dividen yang dibayarkan kepada investor asing.
  • Negara Domisili: Negara tempat pemegang saham tinggal atau berdomisili. Negara ini umumnya mengenakan pajak atas seluruh penghasilan global warganya, termasuk dividen yang diterima dari luar negeri.

Ketika negara sumber dan negara domisili keduanya memungut pajak atas dividen, maka terjadilah pajak berganda. Pajak berganda ini meningkatkan beban pajak bagi investor, membuat investasi lintas negara menjadi kurang menarik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun