Mohon tunggu...
Nina Drs
Nina Drs Mohon Tunggu... Seniman - Good life

Hidup adalah seni

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan dan Cinta Ibu kepada Buah Hati

25 Juni 2021   00:29 Diperbarui: 25 Juni 2021   00:33 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Fotocopy BPJS Kesehatan ibu (bayi didaftarkan dengan menggunakan nama ibu " Bayi Nyonya (nama ibu)")

5. Surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi janin dalam kandungan (adanya denyut jantung janin dan jenis kelamin sesuai       hasil USG)  atau biasanya buku kontrol kesehatan ibu dan anak yang berwarna pink.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Namun pada tahun 2018 jaminan kesehatan bagi bayi tetap dilayani sejauh si ibu telah terdaftar, baik sebagai peserta penerima upah maupun mandiri. Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018. 

Pada pasal 10 berbunyi "Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

"Pasal 16 berbunyi " Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan". Untuk lebih jelas mengenai peraturan tersebut dapat di lihat pada Kemenkeu.

Sebelum membuat BPJS bayi baru lahir, perlu diketahui terlebih dahulu jenis kategori kepesertaan BPJS yang diikuti karena memiliki persyaratan yang berbeda- beda. Berikut ini ada tiga jenis kategori kepesertaan beserta persyaratan mengurus kepesertaan bayi baru lahir.

Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Iuran peserta jenis ditanggung dan disubsidi oleh pemerintah.

Persyaratan mengurus kepesertaan bayi baru lahir: 

1. Kartu asli JKN-KIS ibu kandung. 

2. Fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi). 

3. Kartu keluarga orang tua (asli dan fotokopi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun