4. Fotocopy BPJS Kesehatan ibu (bayi didaftarkan dengan menggunakan nama ibu " Bayi Nyonya (nama ibu)")
5. Surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi janin dalam kandungan (adanya denyut jantung janin dan jenis kelamin sesuai    hasil USG)  atau biasanya buku kontrol kesehatan ibu dan anak yang berwarna pink.
Pada pasal 10 berbunyi "Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Â
"Pasal 16 berbunyi " Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan". Untuk lebih jelas mengenai peraturan tersebut dapat di lihat pada Kemenkeu.
Sebelum membuat BPJS bayi baru lahir, perlu diketahui terlebih dahulu jenis kategori kepesertaan BPJS yang diikuti karena memiliki persyaratan yang berbeda- beda. Berikut ini ada tiga jenis kategori kepesertaan beserta persyaratan mengurus kepesertaan bayi baru lahir.
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Iuran peserta jenis ditanggung dan disubsidi oleh pemerintah.
Persyaratan mengurus kepesertaan bayi baru lahir:Â
1. Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.Â
2. Fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi).Â
3. Kartu keluarga orang tua (asli dan fotokopi).