Peserta non-PBI/mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) . Iuran peserta jenis ini dibayarkan sendiri.
Persyaratan BPJS bayi baru lahir yaitu:
1. Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
2. Surat (asli dan fotokopi) keterangan lahir dari dokter atau bidan Puskesmas, klinik atau rumah sakit.
3. Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
4. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran. data tersebut diantaranya: nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK.
Peserta Perusahaan/ketenagakerjaan/Penerima Upah (PPU). Iuran peserta jenis ini dibayarkan oleh perusahaan. Saya termasuk di dalam kategori ini. Untuk segmen ini, anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Persyaratannya meliputi:
1. Kartu asli JKN-KIS ibu kandung;
2. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi).
3. Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
4. Bayi berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.