Tidak ada kebahagiaan yang sempurna selain menjadi seorang ibu. Banyak pasangan yang mendambakan buah hati selama bertahun- tahun, seperti saya dan suami yang tak kunjung diberi momongan.Â
Pada tahun 2016 bulan Juni akhirnya saya mengandung seorang bayi laki- laki setelah tujuh tahun bersabar menanti.Â
Pada usia kandungan ke lima bulan saya ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengubah faskes satu ke kampung halaman, karena saya berencana melahirkan di sana selama cuti melahirkan.Â
Pada saat itu untuk mengurus pindah faskes harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Tapi sekarang tidak perlu lagi susah payah untuk mengurusnya, karena telah ada Mobile JKN yang bisa di download di handphone.Â
Fitur layanan lainnya yang disediakan seperti skrining mandiri Covid-19, fasilitas konsultasi kesehatan online dengan dokter, cek jadwal operasi, dan informasi ketersediaan tempat tidur kosong untuk pasien membutuhkan. Di kantor BPJS Kesehatan saya disambut dengan ramah, tidak butuh waktu lama untuk mengurus perpindahan faskes.
Di Kantor BPJS Kesehatan ketika saya mengurus perpindahan faskes bulan November tahun 2016 saya juga mendapatkan informasi bahwa calon bayi bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS, bagaimana caranya?kan calon bayi belum punya nama atau bahkan ada yang belum tahu jenis kelaminnya. Itulah sederet pertanyaan yang muncul saat itu.Â
Janin dalam kandungan bisa beresiko mengalami gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus pada saat lahir. Oleh karenanya, janin dalam kandungan sebaiknya didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga dapat memperoleh perlindungan sejak dini.Â
Bayi yang belum lahir dapat didaftarkan dalam BPJS kesehatan, hal ini tertuang di dalam peraturan BPJS no.23 Tahun 2015 yang mengharuskan mendaftarkan paling lambat 14 hari sebelum perkiraan hari lahir atau tujuh bulan usia kandungan. Jadi calon bayi bisa didaftarkan sejak hasil dokter menunjukan bahwa ditemukannya denyut jantung. Jadi saat persalinan biaya perawatan bayi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Langkah mendaftarkan calon bayi yang belum lahir dalam BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:Â
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua;
3. Fotocopy Buku Nikah;
4. Fotocopy BPJS Kesehatan ibu (bayi didaftarkan dengan menggunakan nama ibu " Bayi Nyonya (nama ibu)")
5. Surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi janin dalam kandungan (adanya denyut jantung janin dan jenis kelamin sesuai    hasil USG)  atau biasanya buku kontrol kesehatan ibu dan anak yang berwarna pink.
Namun pada tahun 2018 jaminan kesehatan bagi bayi tetap dilayani sejauh si ibu telah terdaftar, baik sebagai peserta penerima upah maupun mandiri. Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018.Â
Pada pasal 10 berbunyi "Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Â
"Pasal 16 berbunyi " Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan". Untuk lebih jelas mengenai peraturan tersebut dapat di lihat pada Kemenkeu.
Sebelum membuat BPJS bayi baru lahir, perlu diketahui terlebih dahulu jenis kategori kepesertaan BPJS yang diikuti karena memiliki persyaratan yang berbeda- beda. Berikut ini ada tiga jenis kategori kepesertaan beserta persyaratan mengurus kepesertaan bayi baru lahir.
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Iuran peserta jenis ditanggung dan disubsidi oleh pemerintah.
Persyaratan mengurus kepesertaan bayi baru lahir:Â
1. Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.Â
2. Fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi).Â
3. Kartu keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
Peserta non-PBI/mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) . Iuran peserta jenis ini dibayarkan sendiri.
Persyaratan BPJS bayi baru lahir yaitu:Â
1. Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.Â
2. Surat (asli dan fotokopi) keterangan lahir dari dokter atau bidan Puskesmas, klinik atau rumah sakit.Â
3. Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).Â
4. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran. data tersebut diantaranya:  nama, tanggal  lahir, jenis kelamin dan NIK.
Peserta Perusahaan/ketenagakerjaan/Penerima Upah (PPU). Iuran peserta jenis ini dibayarkan oleh perusahaan. Saya termasuk di dalam kategori ini. Untuk segmen ini, anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Persyaratannya meliputi:
1. Â Kartu asli JKN-KIS ibu kandung;Â
2. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi).Â
3. Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).Â
4. Bayi  berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Selama pandemi Covid-19 layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Watshaap) yang merupakan layanan digital dari BPJS Kesehatan yang dapat diakses  oleh peserta JKN-KIS.Â
Layanan ini beroperasi hari Senin- Jumat pukul 08.00-15.00 . Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota domisisli bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA(Â Chat Assistant JKN)Â melalui Whatsapp ke nomor 08118750400.
Cintai buah hati dengan mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H