Maybank Rumah Syariah iB adalah fasilitas Pembiayaan Pemilikan Properti (KPR iB) yang digunakan untuk pembelian property berupa rumah / apartemen / ruko / rukan / kios, yang berlaku untuk: properti jadi / siap pakai / ready stock; dan / atau properti belum berwujud / inden.
Di dalam KPR Maybank Rumah Syariah iB, dikenal MMQ yaitu  :
- Kerjasama/perserikatan modal antara dua pihak (Bank dan Nasabah) untuk kepemilikan suatu barang (properti) secara bersama, dimana porsi kepemilikan salah satu pihak atas barang (properti) akan berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
- Pembayaran sewa yang diperoleh atas penggunaan properti dibagihasilkan antara Bank dan Nasabah sesuai dengan nisbah bagi hasil masing-masing. Porsi bagi hasil sewa milik Bank menjadi sumber pendapatan sewa bagi Bank. Porsi bagi hasil sewa milik Nasabah digunakan oleh Nasabah untuk membeli porsi kepemilikan Bank.
- Pembelian porsi kepemilikan Bank oleh Nasabah terus dilakukan hingga semua porsi kepemilikan Bank menjadi milik Nasabah (Nasabah memiliki 100% porsi kepemilikan). Dengan demikian, dalam MMq terdapat unsur kerjasama (Syirkah), pengalihan kepemilikan secara bertahap (dengan jual beli porsi kepemilikan) dan unsur sewa (Ijarah).
Niat sudah bulat, program KPR ada di depan mata. Saatnya berikhitiar dan berdoa. Semoga secepatnya ada jalan kemudahan.
Salam.
Sumber :
Maybank.co.id. : syariah products
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI